BOLMONG – Direktur Toponimi Direktoral Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memfasilitasi pertemuan dua kepala daerah terkait tapal batas Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dalam pertemuan itu, turut dihadiri Dirjen Bina Adwil Kemendagri Sugiharto SE MSi, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Asisten I Provinsi Sulut Danny Mangala, Karo Pemerintahan Jemy Kumendong, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy, Asisten I, Kabag Hukum, serta para pimpinan OPD terkait dari dua daerah, bertempat di Hotel Hotel Best Western Lagoon, Manado, Kamis (14/10).
Pada kesempatan tersebut Bupati Bolmong Yasti Mokoagow, memberikan apresiasi langkah Kemendagri dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam menyelesaikan batas antar kedua daerah.
Hal ini pun sesuai dengan komitmen Bupati Yasti Sopredjo Mokoagow dengan putusan MA tentang tapal batas. Menurut mantan anggota DPR RI ini, Pemkab Bolmong telah berkomitmen menghormati dan memperjuangkan kesepakatan adat sebelumnya, baik di tahun 2004 dan 2008.
Kedua daerah saat ini tak mendapatkan titik temu untuk 4 titik koordinat yakni, garis batas antara PBU 30 – PBU-25 yang dimana Pemkab Bolsel masih mengacu terhadap UU 30 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel.
Sedangkan, Pemkab Bolmong sendiri mengacu ke putusan MA nomor: 75P/HUM/2018 yang dimana mengakomodir dua kesepakatan batas adat sebelumnya yaitu, di tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) serta kesepakatan adat Tahun 2008 (Puncak Toliomu).
“Dalam kesepakatan adat tersebut, menjadi salah satu pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus permohonan Judicial Review kami dan itu sangat jelas secara materil. Mengapa permendagri nomor 40 tahun 2016 telah dibatalkan, karena mengesampingkan kesepakatan adat yang telah ada sebelum undang –undang pemekaran,” tutur Bupati.
“Maka untuk itu kedua daerah sepakat menyerahkan urusan ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan atasnya,” sambungnya.
Disamping itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Deker Rompas mengatakan, pihkanya juga telah mengajukan beberapa bukti tambahan, untuk memperkuat argumentasi serta data-data menyangkut batas daerah antar kedua daerah.
Ia menyebutkan, bahwa pihkanya memahami betul permendagri nomor 141 tahun 2018 telah mengatur hal tersebut, yang dimana dalam pasal 29 dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian.
Lanjutnya, Menteri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan berita acara hasil rapat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu.
“Sehingga dengan mempertimbangkan hal tersebut, kami meyakini Kemendagri akan memutuskan permasalahan ini secara arif, bijaksana dan tentu dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya, sembari menambahkan.
“Untuk itu kami optimis permendagri baru yang akan terbit nanti, akan mengakomodir kesepakatan batas adat bagi kedua daerah,” pungkasnya.
(Advetorial)
Komentar