BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow kembali menerima penghargaan. Namun penghargaan diberikan kali ini dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penghargaan itu diterima Bupati Bolmong atas peran aktif dan kepeduliannya terhadap perlindungan pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.
Diketahui penghargaan tersebut diberikan langsung Direktur Utama (Dirut) BPJS Anggoro Eko Cahyo, kepada Bupati Bolmong, saat menghadiri Launching Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 180.000 Pekerja di Provinsi Sulawesi Utara, di Grand Kawanua Convention Center, Manado, Kamis (4/11).
Diketahui hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, Unsur Forkopimda Sulut, serta para Kepala Daerah se-Sulut.
Penghargaan yang diterima pun adalah merupakan inisiatif dan dukungan penuh Pemkab Bolmong, di bawah Kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.256 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Bolmong mengucapkan terimakasih atas penilaian dan penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Sulut kepada Pemerintah Daerah Bolmong.
Disamping itu menurut Bupati Yasti, adanya pihak pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah demi tujuan memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan pemerintah daerah termasuk tenaga administrasi dan tenaga kesehatan.
Sehingga itu, diharapkan dengan terdaftarnya tenaga non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka.
“Sehingga produktivitas dan efektivitas mereka dalam bekerja, dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN,” harap Yasti.
Mantan anggota DPR RI ini juga menegaskan, dimana BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini, sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara dalam menjembatani untuk menuju kesejahteraan bagi pegawai non-ASN.
Bupati Yasti menyebutkan, ada empat hal yang mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bolmong yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk besaran iuaran program BPJS Ketenagakerjaan, Bupati menjelaskan, untuk pegawai non-ASN berdasarkan gaji atau upah yang dibayarkan setiap bulannya.
“Itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan/Perjanjian Kerja atau yang dipersamakan dengan itu,” jelas Yasti.
Selanjutnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dimana jaminan sosial merupakan jaminan konstitusi serta menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Sehingga itu kami pun mengajak untuk bisa sama-sama mendorong program jamsos dan terus mengedukasi para pekerja,” ajak Eko Cahyo.
Acara penerimaan penghargaan tersebut pun, tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
(Advetorial)
Komentar