Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Tunggu Perda, Ini Besarannya

BolmongNews.com, Kotamobagu–Pelaksanaan kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Kotamobagu tinggal menunggu waktu.

Kepala Dishub Nasli Paputungan, mengatakan, kenaikan retribusi parkir akan diberlakukan jika Peraturan daerah (Perda) sudah ditetapkan.

“Kenaikan ini dalam rangka peningkatan PAD tapi masih menunggu penetapan Perda,” ungkap Nasli.

Menurutnya, kenaikan tarif ini cukup signifikan. Bahkan ada yang naik hingga 100 persen.

“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kenaikkan tarif tersebut. Semua pos parkir baik portal parkir di RSUD maupun pos parkir manual dipusat kota dipasangi spanduk agar para pengguna kendaraan langsung membacanya,” ujarnya.(ewin)

Berikut Rencana Perubahan Tarif Retribusi Parkir:

1. Sepeda Motor: Tarif lama Rp 500

: Tarif baru Rp 1.000

 

2. Roda tiga         : Tarif lama Rp 300

Tarif baru Rp 500

 

3. Mobil Penumpang: Tarif lama Rp 500

Tarif baru Rp 1.000

 

4. Mobil Bus Sedang: Tarif lama Rp1.000

Tarif baru Rp2.000

 

5. Mobil Bus Besar: Tarif lama Rp 1.000

Tarif baru Rp 3.000

 

6.Mobil Barang Pick Up:
Tarif lama Rp 700

Tarif baru Rp 2.000

 

7. Mobil Barang Sedang:
Tarif lama Rp1.000

Tarif baru Rp 3.000

8. Mobil Barang Besar:
Tarif lama Rp 1.000

Tarif baru Rp 5.000

 

(Sumber: Dishub Kota Kotamobagu)

Komentar