BolmongNews.com, Kotamobagu–Sebanyak 2.825 dari 90.325 wajib KTP di Kota Kotamobagu belum mengantongi e-KTP. Meski tinggal sedikit, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tetap berupaya agar semua wajib KTP bisa segera memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Ruslan Adiwijaya Malah, mengatakan wajib KTP yang belum memiliki e-KTP mengalami penurunan. Hal itu dipengaruhi adanya momen politik pada 17 April lalu.
“Memang pengaruh Pileg itu cukup besar, apalagi pemilih yang tidak memiliki e-KTP tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Sehingga jelang pemilihan, banyak yang datang melakukan perekaman,” katanya.
Ia mengungkapkan, akan terus memaksimalkan perekaman e-KTP. Selain pelayanan di kantor, pihaknya juga turun ke tiap desa dan kelurahan.
“Kita jemput bola dengan turun ke desa dan kelurahan serta sekolah-sekolah. Jadi tidak hanya pelayanan di kantor saja,” ungkapnya.
Ia berharap, wajib KTP yang belum memiliki e-KTP segera datang ke kantor melakukan perekaman.
“Data kependudukan itu dinamis. Selalu berubah-ubah setiap saat. Tapi harapan kita semua wajib KTP sudah terekam,” harapnya. (*/ewin)
Komentar