BolmongNews.com, Bolmong— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.
Pada point ketiga dalam surat edaran itu, khusus hari Kamis menggunakan pakaian baju dan celan/rok warna hitam.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Sekertaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang mengatakan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Bolmong, harus melaksanakannya.
“Ini surat edaran dan harus dilaksanakan untuk kita semua, “ kata Tahlis, saat memimpin apel di halaman kantor Bupati Bolmong, Senin (17/06).
Tahlis menjelaskan, PNS berada dibawah naungan Kemendagri. Bedanya hanya lokasi tugas, sehingga wajib menjalankan aturan Kemendagri.
“Mulai dari sekarang kita persiapkan, agar ketika ada penegasan dari Bupati harus gunakan pakaian tersebut, kita sudah siap. Kedepan pengadaan pakaian hitam sudah dapat direncanakan. Tapi untuk sekarang gunakan dulu biaya sendiri. Sebab ini sudah menjadi perintah dari pusat yang harus dilaksanakan oleh Pemda,” kata Tahlis.
Tahlis menambahkan, untuk penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera oleh Kemendagri. “Kita tinggal tunggu, jika sudah ada aturanya maka kita semua harus melaksanakannya,” tambahnya.
Diinformasikan yang harus diperhatikan seluruh PNS berdasarkan surat edaran nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019, yakni:
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Viko/ewin)
Komentar