BolmongNews.com. Kotamobagu— Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah disiapkan.
Menurut Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, dasar pembayaran THR tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019. Dimana besarannya diberikan sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pekerja tersebut pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
” Untuk besaran THR bagi ASN, sesuai aturan diatur paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja,” terang Sekot.
” Total anggaran pembayaran gaji THR untuk ASN Kota Kotamobagu sebesar Rp 13 miliar lebih dan sudah bisa dibayarkan,” tambahnya.
Namun, kata Sekkot, pembayaran THR ini tergantung dari kecepatan masing-masing bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Lama atau cepatnya pembayaran tergantung dari bendara di SKPD. Nah saat ini sudah ada yang mengajukan permintaan pembayaran di Badan Keuangan Daerah,” terangnya. (ewin)
Komentar