BolmongNews.com, Kotamobagu–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mendorong Iklim usaha yang kondusif diberbagai sektor. Bahkan digratiskan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan visi daerah yang baru berusia 11 tahun ini, sebagai Kota jasa dan Perdagangan.
Data dua tahun terakhir pertumbuhan usaha ini pun semakin terlihat. Dimana jumlah izin usaha dari tahun 2018 hingga awal tahun 2019 mencapai 819, diterbitkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu.
“Pada tahun 2018, total pelaku usaha yang mendapatkan izin gratis sebanyak 750 orang. Sementara pada tahun 2019 hingga Maret sebanyak 69 orang,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM melalui Kepala Seksi UKM Ratna Adharani, belum lama ini.
Ia menuturkan, izin yang sudah diterbitkan itu bervariasi. Namun pada tahun 2019, terbanyak pada usaha Pangkalan LPG.
“Dari awal tahun hingga bulan Maret, izin usaha pangkalan LPG yang diterbitkan sebanyak 53, Kios 12, Peternakan Ayam 1 dan Kuliner 3,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penerbitan izin usaha tersebut berdasarkan peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil (lembar negara republik Indonesia tahun 2014 nomor 222); peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 83 tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil dan peraturan Wali kota Kotamobagu nomor 01 tahun 2016 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat di Kota Kotamobagu.
“Sesuai peraturan yang ada. Izin usaha digunakan sampai seumur hidup. Jadi hanya buat satu kali,” jelasnya. (ewin)
Komentar