SELEKSI jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang di gelar Pemkab Bolmong di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional XI Manado telah selesai.
Total yang melamar dalam seleksi tersebut di ikuti 54 peserta dengan 108 lamaran untuk mengisi 18 jabatan yang dilelang secara terbuka.
Hal ini pun dapat dilihat dari pemaparan makalah dan wawancara oleh pelamar dengan menawarkan strategi serta inovasi dari instansi yang dilamarnya di hadapan panitia seleksi (Pansel) JPT pratama.
Demikian dengan pansel yang terdiri dari ketua Tahlis Gallang Sip MM (Sekda Bolmong), sekertaris DR Fitri Mamonto (Akademisi), serta anggota yang terdiri dari Kepala Kantor BPKP perwakilan Sulut Kwihatmaka SE, M, Ak, Kepala kantor BKN regional XI Manado Wakiran dan Kepala BKD Sulut DR Femmy J Suluh M.Si, akan memberikan penilaian.
Menurut ketua pansel JPT Tahlis Gallang, semua peserta seleksi JPT pratama sangat baik dan memuaskan. “Tim Panitia Seleksi (Pansel) JPT akui kualitas peserta JPT Bolmong sangat luar biasa,” ucap Tahlis, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/2) usai seleksi.
Lanjutnya, pansel langsung melakukan rekapitulasi penilaian. Dari penentuan nilai itu kata Tahlis, akan diperoleh tiga peserta terbaik dari masing-masing instansi yang dilamar untuk diserahkan ke PPK dalam hal ini Bupati. “Kalau saya mungkin masih subjektif dalam menilai tapi Pansel lainnya murni dan obyektif dalam menilai peserta JPT.
Jadi, jangan khawatir dengan penilaian yang dilakukan tim Pansel. Sebab, Pansel akan menyerahkan tiga peserta terbaik kepada Bupati. Selanjutnya, Nupati sendiri yang akan menentukan siapa peserta yang akan menduduki jabatan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, seleksi JPT Pratama merupakan jalan tengah untuk memastikan tugas dan sebagai upaya penguatan kinerja organisasi, serta menata kelola organisasi pemerintah agar semakin profesional. Hal ini dilakukan, karena pelaksanaan seleksi juga untuk menjalankan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 68 ayat 2 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki pegawai.
“Jadi, tidak mungkin dilakukan langsung rotasi atau mutasi tanpa melalui proses, apalagi ini telah diamanatkan dalam undang-undang untuk wajib dilaksanakan,” tuturnya. (Advertorial)
Komentar