BolmongNews.com, Kotamobagu–Dana Desa (Dandes) Tahap I sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkot Kotamobagu sejak 25 Februari 2019.
Namun hingga memasuki pertengahan Maret, proses penyaluran untuk 15 desa di Kotamobagu belum terealisasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inontat Makalalag melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syafrudin Abas mengatakan, proses penyaluran Dandes tahap I mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengolahan dana desa.
“Sesuai PMK nomor 193 tahun 2018 tentang pengolahan dana desa, ketika anggaran dandes sudah masuk ke RKUD Pemkot Kotamobagu, paling lambat tujuh hari sudah disalurkan ke rekening tiap desa,” kata Abas, Senin (18/3/2019).
Namun kata Abas, proses penyaluran ke rekening tiap desa masih terkendala dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
“Setiap desa wajib menyampaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes. Dan hingga saat ini baru Desa Poyowa Besar II yang dievaluasi,” ujarnya.
“Pagu Anggaran Dana Desa untuk Kotamobagu, berjumlah Rp21.267.784.000. Untuk penyaluran dandes tahap I ini sebesar 20 persen atau Rp4.253.556.800,” tambah Abas. (ewin)
Komentar