Kenaikan Tarif Air Minum Dikeluhkan, DPRD Kotamobagu Gelar RDP Bersama PDAM

BolmongNews.com, KotamobaguKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (25/2/2019).

RDP tersebut untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang adanya kenaikan tarif air minum. Dimana dilaporkan bahwa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Khususnya masyarakat pelanggan diwilayah Kota Kotamobagu.

Menurut Direktur Umum (Dirum) PDAM Bolmong, Alfrida Poluan, sosialisasi itu sudah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu.

“Sosialisasinya itu dilakukan, yang hadir Pemda Bolmong, LSM dan Media Cetak dan Media Online. Sebelumnya 2900 rupiah naik menjadi 4500 per meter kubik kenaikan 1600 rupiah.

Ia mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan kajian bersama Pemerintah Kabupaten Bolmong.

“Kajian dengan Pemerintah Kabupaten Bolmong itu ada, dengan Dewan itu tidak. Di KK (Kota Kotamobagu) juga itu tidak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jumlah pelanggan seluruhnya sebanyak 12 ribu lebih, untuk  Kotamobagu sebanyak 6000 lebih.

“Pelanggan masih seimbang antara Kotamobagu dengan wilayah lain, kita kan masih melayani Empat Kabupaten dan Satu Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha meminta kepada PDAM untuk mengkaji kembali kenaikan tarif air minum tersebut.

“Kemampuan pelanggan harus dipahami PDAM. Saya minta manajemen PDAM harus berfikir bagaimana solusi terbaik. Jangan mengorbankan hak-hak masyarakat. PDAM harus ada kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan tarif. Kajiannya harus komprehensif tidak secara parsial, tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan kemampuan pelanggan,” tegas Ishak saat memimpin RDP tersebut.

Lanjutnya, sosialisasi PDAM harus dimaksimalkan. Ia mencontohkan dengan melakukan pemasangan pamflet dan lain sebagainya dan bukan hanya di loket pembayaran saja.

“Dari sisi etika secara administrasi tidak dilakukan dengan Pemkot, karena ini wilayah Pemkot Kotamobagu. Parkir saja dibahas di DPR ada Perdanya,” ujar Ishak.

Selain itu, Ishak menegaskan, agar dalam RDP lanjutan nanti Direktur Utama (Dirut) PDAM harus hadir.

“Kami minta kehadiran Dirut, agar kita bisa mengambil keputusan. Untuk itu Dirut PDAM harus hadir dalam rapat seperti ini, kita jadwalkan lagi Jumat pekan depan, jika bukan tanggal 1, tanggal 8 Maret,” tegasnya.

Diketahui, turut hadir dalam RPD itu, Kepala Dinas PUPR, Sande Dodo, Kepala Dinas PRKP, Imran Amon, Kepala Bagian Hukum Pemkot, Rendra Dilapanga, Asisten II Gunawan Damopolii, Aliansi masyarakat, Direktur Teknis (Dirtek) dan sejumlah karyawan PDAM Bolmong. (ewin)

Komentar