BolmongNews.com, Kotamobagu—Menjamurnya usaha perbengkelan di wilayah Kota Kotamobagu, memiliki dampak yang sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi di daerah. Terutama juga bagi warga itu sendiri sebagai pelaku usaha.
Namun disisi lain, terdapat satu hal yang kerap ditimbulkan akibat usah tersebut. Yakni masalah lingkungan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Alfian Hassan, mengatakan, jika terjadi masalah itu para pelaku usaha nantinya akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
“Jangan sampai terjadi ada pencemaran lingkungan. Seperti membuang oli bekas di selokan itu tidak dibenarkan,” kata Hassan, Kamis (21/2/2019).
Lanjutnya, seluruh pelaku usah bengkel dapat memperhatikan tempat pembuangan limbah agar tidak terjadi pencemaran.
“Buatkan tempat pembuangan limbah itu sesuai prosedurnya. Jangan sampai ada yang tercecer dijalan atau diselokan. Jangan buang oli bekas sembarangan, ” ujarnya
“Kami akan mengawasi masalah limbah ini dengan melakukan pemeriksaan langsung dilapangan,” tambahnya. (ewin)
Komentar