BNews, BOLSEL — Kelangkaan LPG 3 kilogram kembali memantik keresahan warga di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Menyikapi keluhan yang terus bergulir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DPRD Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (04/02/2026), di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Bolsel.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Olii, didampingi Anggota DPRD Ruslan Paputungan dan Sekretaris DPRD Suprin Mohulaingo.
Forum tersebut menghadirkan unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bagian Ekonomi Setda, serta pihak penyalur LPG, PT. Emviro Indogas.
Rapat ini menjadi ruang klarifikasi terbuka atas persoalan distribusi LPG 3 kilogram yang dinilai kerap tersendat di tingkat pangkalan.
Tak hanya membahas ketersediaan, DPRD juga membedah persoalan mendasar: legalitas dan kepatuhan administrasi pangkalan yang ternyata belum sepenuhnya tertib.
63 Pangkalan Belum Kantongi NIB
Dalam pemaparannya, Ruslan Paputungan mengungkap data internal yang cukup mengkhawatirkan. Dari sekitar 90 pangkalan LPG yang beroperasi di Bolsel, baru 27 yang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Artinya, masih ada 63 pangkalan yang belum mengantongi legalitas usaha secara resmi.
“Kepatuhan administrasi adalah fondasi pengawasan. Kalau legalitasnya belum jelas, bagaimana pengawasan bisa optimal? Kami meminta OPD teknis segera menyurati pangkalan yang belum memiliki NIB agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” tegas Ruslan.
Menurutnya, data tersebut tidak boleh dianggap sepele. Legalitas yang jelas akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan distribusi, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Tanpa administrasi yang tertib, potensi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi akan sulit dikendalikan.
Wakil Ketua DPRD Ridwan Olii menegaskan, bahwa LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang peruntukannya sudah sangat jelas.
Karena itu, ia menilai pengawasan distribusi tidak boleh setengah hati. Pemerintah daerah melalui OPD teknis diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak terjadi praktik penimbunan, permainan harga, maupun distribusi tidak tepat sasaran.
“Distribusi LPG 3 kilogram harus tepat sasaran. Ini subsidi negara untuk rakyat kecil. Kalau ada penyimpangan, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Ridwan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pihak penyalur agar distribusi berjalan sesuai kuota dan kebutuhan riil masyarakat di tiap kecamatan.
Sorotan Soal Keamanan Tabung
Selain isu kelangkaan dan legalitas pangkalan, DPRD turut menerima laporan warga terkait kondisi tabung LPG yang tidak layak pakai. Beberapa di antaranya diduga mengalami kebocoran dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Isu ini dinilai tak kalah penting. Sebab, selain berdampak pada kenyamanan, faktor keamanan menyangkut keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
“Faktor keamanan tidak boleh diabaikan. Pengawasan kualitas tabung harus ditingkatkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali—sudah sulit mendapatkan gas, masih harus khawatir soal keselamatan,” tambah Ridwan.
DPRD meminta agar pihak penyalur dan instansi terkait memperketat pemeriksaan kelayakan tabung sebelum didistribusikan ke pangkalan maupun ke konsumen akhir.
DPRD Tegaskan Fungsi Pengawasan
Menutup jalannya RDP, pimpinan rapat menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan sebagai representasi aspirasi publik. Persoalan LPG 3 kilogram bukan sekadar isu teknis distribusi, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak.
RDP tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, melakukan pendataan ulang pangkalan yang belum tertib administrasi, serta mendorong percepatan pengurusan NIB bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.
Reporter: Wawan Dentaw









Komentar