BNews, BOLSEL — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (InVer PPTPKH) yang secara resmi dibuka oleh Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, di Ruang Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH dan TORA Revisi III yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan secara adil, transparan, dan tetap menjaga prinsip kelestarian lingkungan.
“Pemda mendukung penuh upaya penataan kawasan hutan, namun harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati.
Fokus pada Permukiman Warga dan Kawasan Lindung
Dalam forum sosialisasi tersebut, dibahas sejumlah usulan desa di Bolsel yang masuk dalam peta indikatif PPTPKH.
Di antaranya Desa Tabilaa di Kecamatan Bolaang Uki, serta Desa Torosik dan Desa Adow di Kecamatan Pinolosian Tengah.
Ketiga desa ini menjadi bagian dari proses inventarisasi dan verifikasi guna memastikan kejelasan status penguasaan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan terhadap Desa Linawan, terutama kawasan mangrove yang berstatus kawasan lindung.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kawasan mangrove tersebut tidak dapat dialihfungsikan karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, baik sebagai pelindung pesisir dari abrasi maupun sebagai habitat alami berbagai biota laut.
Bupati menekankan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan harus dilakukan secara selektif dan berbasis data yang valid.
Pemerintah daerah mendukung penyelesaian terhadap kawasan permukiman masyarakat yang secara faktual telah lama ditempati dan menjadi sumber kehidupan warga.
Namun demikian, untuk kepemilikan perorangan berupa perkebunan pribadi yang berada di dalam kawasan hutan, hal tersebut masih menjadi catatan penting.
Prosesnya akan dibahas lebih lanjut berdasarkan peta indikatif serta ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan aspek legalitas, fungsi kawasan, serta dampak ekologisnya.
Dorong Sinergi dan Kesepahaman Bersama
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, unsur kecamatan dan desa, serta instansi terkait lainnya.
Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai ruang dialog untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Menurut Bupati, keberhasilan penataan kawasan hutan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Setelah kegiatan ini, kami berharap akan terbangun kesepahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
Langkah InVer PPTPKH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan kehutanan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Di satu sisi, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tertentu. Namun di sisi lain, prinsip perlindungan kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem tetap menjadi prioritas utama.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan optimal, sehingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan kebijakan nasional.
Pemerintah Kabupaten Bolsel pun menegaskan bahwa setiap tahapan akan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data, demi memastikan bahwa penataan kawasan hutan benar-benar menghadirkan keadilan sosial tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Reporter: Wawan Dentaw









Komentar