BNews, BOLSEL — Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Puncak Landaso, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, menyusul laporan adanya aktivitas yang diduga sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (06/12/2025), Bupati menyatakan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan sangat berpotensi memicu bencana banjir serta longsor, mengingat lokasi berada di daerah rawan bencana dan berdekatan dengan kawasan pertanian serta permukiman warga.
“Perizinan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat di daerah. Karena itu, pemerintah daerah wajib hadir dan melindungi warga,” tegas Iskandar.
Ia menambahkan, tidak ada ruang bagi aktivitas yang mengorbankan keselamatan lingkungan dan warga hanya demi kepentingan ekonomi semata.
“Banjir yang kerap terjadi adalah peringatan nyata. Kita tidak boleh tutup mata. Ekosistem Bolsel harus dijaga bersama. Tidak bisa ada kompromi untuk hal-hal yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa kawasan Puncak Landaso merupakan wilayah perkebunan dan berada dekat dengan area persawahan, sehingga sama sekali tidak layak dijadikan area pertambangan.
“Ini sangat berbahaya kalau ada aktivitas PETI. Lokasinya dekat dengan lahan pertanian dan pemukiman. Sekali terjadi longsor, dampaknya bisa fatal,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan kejadian banjir besar yang pernah melanda Desa Dudepo pada tahun 2020. Menurutnya, kondisi lingkungan di daerah tersebut harus menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah lain.
“Kita pernah mengalami bencana besar. Jangan sampai kita membuka jalan untuk bencana yang sama kembali terulang,” kata Iskandar.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati memastikan bahwa pemerintah daerah siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait aktivitas pertambangan ilegal di Puncak Landaso.
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim, IPTU Iqbal Putra Saimuri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Kami akan segera memberikan atensi untuk penertiban,” ujarnya singkat melalui pesan seluler.
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan serta menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Diketahui, aktivitas mencurigakan di kawasan Puncak Landaso sebelumnya juga pernah muncul pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, masalah berhasil dihentikan sementara melalui proses mediasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di tingkat Kecamatan Bolaang Uki.
Reporte: Wawan Dentaw








Komentar