Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha di Kotamobagu

BolmongNews.com,  KotamobaguSeluruh pelaku usaha yang sedang melakukan investasi diwilayah Kota Kotamobagu, dihimbau wajib mentaati seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu.

Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan, imbauan tersebut tidak terkecuali baik bagi pelaku usaha yang sedang dalam tahap konstruksi maupun sudah dalam tahap produksi.

“Sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2017 tentang penanaman modal, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)  setiap 3 bulan sekali secara online melalui SPIPISE. Kegiatan investasi dengan nilai diatas 500 juta wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal dan  pernyataan siap berproduksi dan LKPM disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April, Juli Oktober dan Januari tahun berjalan,” tegas Manoppo, Senin (19/2/2019).

Manoppo menambahkan, wajib juga mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dimana, semua jenis usaha diterbitkan melalui online single submision (OSS). Kecuali sektor pertambangan, keuangan atau sektor lainnya yang diatur oleh Peraturan Menteri masing-masing.

“Satu usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), wajib memiliki akun sendiri dan registrasi wajib menggunakan NIK/pasport direksi sebagaimana AKTA,” tambahnya.

“Syarat pembuatan NIB yakni memiliki KTP Perusahaan yang masih berlaku, memiliki NPWP perusahaan yang masih berlaku, memiliki akte pendirian perusahaan dan wajib memiliki email perusahaan. Intinya seluruh usaha harus ada NIB,” pungkasnya. (ewin)

Komentar