HUKRIM, BOLMONG – Genderang perang terhadap Narkoba terus di gaungkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Faiz.
Ini dibuktikan Reserse Narkoba Polres Bolmong dengan kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sebelumnya tim Reserse Narkoba menangkap pengedar sabu asal Poigar dengan barang bukti 19 paket.
Kali ini Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pelaku berinisial G warga asal Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Dulangon, Kecamatan Lolak.
Kapolres Bolmong, AKBP Lido R. Antoro, dalam press realse di ruang lobby Mapolres Bolmong, Kamis (26/6/2025), mengungkapkan, bahwa tersangka berasal dari Labuan Panimba Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Pelaku G di tangkap pada hari sabtu (21/6) di terminal A yang ada di Desa Dulangon Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong,” ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan terjadi, pihaknya mendapat informasi akan ada peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah hukum polres Bolmong.
“Dari informasi tersebut tim opsnal Narkoba langsung kolaborasi dengan Dit Narkoba Polda Sulut, untuk mengetahui pelaku yang ternyata menumpangi bus Harvest yang pada pukul 08.00 Wita masuk di Terminal Dulangon,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di selangkangan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan di bawa ke Minahasa Selatan.
Pelaku juga mengaku, barang tersebut di pesan oleh warga Tompaso inisial D yang saat ini sedang di buru oleh tim Opsnal Narkoba Polres Bolmong.
“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Bolmong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, karena tidak ada ruang buat peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bolmong.***
Komentar