BNews, HUKRIM — Setelah sebelumnya menangkap pelaku pengedar Sabu sabu asal Poigar lalu sebanyak 19 paket, sepertinya Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong yang di Nahkodai Ipda Muhammad Faiz, tidak mau berhenti menangkap dan menindak para pelaku pengedar barang haram tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan Tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bolmong Ipda Muhammad Faiz, mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu 8 Maret sekitar pukul 15.10 Wita di wilayah Inobonto.
Polisi menangkap seorang pelaku RB dan menyita barang bukti sabu sebanyak 5 ( Lima ) paket kecil.
Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bolmong, IPDA Muhammad Faiz, mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba jenis Sabu sabu di wilayah hukum Polres Bolmong.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RB di desa Inobonto, kecamatan Bolaang,” ungkap Faiz.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu, yang dikemas dalam beberapa bentuk 5 paket kecil, yang di masukkan oleh tersangka di dalam bungkusan rokok merk Dunhil.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas mantan KBO Reskrim Polres Bolmong ini.
Faiz menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini,” pungkasnya.***
Komentar