BNews, HUKRIM — Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menyita dan memusnahkan 34 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan 2.204 liter miras jenis cap tikus serta 402 butir obat bebas terbatas.
Pemusnahan miras dan obat keras ini untuk mencegah tindak kriminal selama perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Kapolres Bolmong AKBP Muhammad Chaidir memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut dengan disaksikan jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Samrat 2024 dan Tahun Baru 2025 di lapangan Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Timur, Jumat (20/12/2024).
Barang bukti miras jenis captikus dicurah ke dalam lubang yang dibuat di lapangan Desa Tonom.
Sementara miras dalam kemasan botol dan obat-obatan dihancurkan kemudian dibuang ke lubang yang sama.
Chaidir menjelaskan miras yang dimusnahkan hasil operasi sepanjang 2024.
Hal ini dilakukan agar terciptanya Siskambtibmas yang kondusif serta Harkamtibmas di wilayah Polres Bolmong.
“Kami ingin pastikan Natal dan Tahun baru ini situasi tertib,aman dan damai serta kondusif, terutama bagi umat Kristiani yang akan merayakan,” terangnya.
Lebih jauh Muhammad Chaidir mengatakan, bahwa miras dan obat keras seringkali memicu tindak kriminal.
“Polres Bolmong berupaya mengurangi serta menekan peredaran narkotika psikotropika, miras ilegal serta obat keras terbatas kepada masyarakat khususnya pada anak-anak muda sebagai penerus cita-cita bangsa,” pungkas mantan Kapolres Kepulauan Talaud ini.
(Yudi/Win)
Komentar