BNews, KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dihelat di Hotel Senator Resort, Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan para pelaku usaha di Kotamobagu pada regulasi dan kebijakan terbaru dalam pengawasan perizinan berusaha.
Dalam sambutannya, Sofyan Mokoginta mengungkapkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 31 Oktober 2024, Kota Kotamobagu berhasil menarik investasi mencapai 8,7 triliun rupiah.
Capaian ini, menurutnya, menjadi bukti nyata perkembangan Kota Kotamobagu sebagai daerah yang ramah bagi investasi.
“Dinas PMPTSP mengundang pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya regulasi dalam pengawasan perizinan berusaha,” ujar Sofyan.
Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan tata kelola pemerintahan yang transparan dan inovatif untuk mendukung kemudahan dalam perizinan.
Pemerintah Kota Kotamobagu, lanjutnya, telah mempermudah proses perizinan usaha dengan sistem online yang cepat dan efisien. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan berdaya saing.
“Pemkot Kotamobagu terus mendorong adanya kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk dalam pengurusan izin yang lebih cepat dan transparan. Ini adalah langkah penting untuk menarik lebih banyak investasi,” tambah Sofyan.
Selain itu, Sofyan juga menyoroti adanya kanal pengaduan yang disediakan oleh Dinas PMPTSP, yang dapat diakses baik secara online maupun offline.
Dengan adanya peraturan daerah yang mendukung perizinan berusaha, pelaku usaha dan investor di Kotamobagu akan lebih mudah dalam menjalankan usahanya.
Menurutnya, memiliki izin usaha resmi memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, di antaranya perlindungan hukum, peluang untuk berkembang, serta kesempatan mengikuti tender dengan kredibilitas yang lebih terjamin.
Sebaliknya, usaha yang tidak memiliki izin berisiko tidak terlindungi secara hukum, sulit berkembang, dan kehilangan peluang bisnis.
“Dengan izin usaha yang sah, usaha akan lebih terlindungi, dan tentunya memiliki peluang besar untuk berkembang. Tanpa izin, segala bentuk risiko akan membayangi,” tegasnya.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP dan jajaran, Rektor Institut Agama Islam Kotamobagu, Kepala BPKD Kotamobagu, Kadis Perindagkop-UKM, serta para pelaku usaha ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penguatan iklim investasi di Kota Kotamobagu.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar