BNews, POLITIK – Dalam debat terbuka kedua Pilkada Kotamobagu 2024, calon wakil wali kota nomor urut 3, Sri Tanti Angkara (STA), berhasil memberikan jawaban yang tegas dan penuh makna.
Penyampaian itu disampaikan STA ketika menanggapi pertanyaan mengenai adat istiadat dan kearifan lokal, yang diajukan oleh calon wali kota nomor urut 1, Syarifuddin Mokodongan.
Syarifuddin menanyakan urgensi pengaturan kearifan lokal di Kotamobagu melalui peraturan daerah, dengan menekankan bahwa Kotamobagu adalah wilayah yang kaya dengan budaya adat.
“Seperti kita ketahui, Kotamobagu adalah daerah adat. Perlukah kearifan lokal diatur dalam peraturan daerah?” tanyanya.
Menanggapi hal ini, STA yang maju dalam Pilkada Kotamobagu 2024 sebagai calon wakil wali kota berpasangan dengan Nayodo Koerniawan, menegaskan pentingnya kearifan lokal sebagai bagian dari identitas masyarakat Kotamobagu yang tak ternilai harganya.
“Hal ini perlu ada, karena untuk memajukan adat dan budaya merupakan identitas diri yang tidak ternilai,” kata STA dengan penuh keyakinan.
Menurutnya, pengakuan dan pelestarian kearifan lokal adalah bentuk penghargaan terhadap identitas masyarakat Kotamobagu.
Mendengar jawaban tersebut, Syarifuddin pun sepakat, menyatakan bahwa pengaturan kearifan lokal dalam peraturan daerah sangatlah penting untuk menjaga adat istiadat masyarakat Kotamobagu.
Jawaban STA ini mencerminkan visi pasangan nomor urut 3, yang tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pelestarian adat, budaya, dan nilai-nilai lokal yang menjadi ciri khas Kotamobagu.
Pasangan Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (NK-STA) berkomitmen untuk membawa Kotamobagu lebih maju tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional yang menjadi kebanggaan masyarakat.***
Komentar