BNews, KOTAMOBAGU – Keamanan menjadi prioritas utama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Untuk memperkuat pengawasan di area publik dan privat, Pemkot kini mewajibkan pemasangan Kamera Pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV) pada setiap usaha yang mengajukan izin operasional.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, SH., M.Si, mengungkapkan kebijakan ini saat menghadiri Coffee Morning bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) belum lama ini.
Langkah ini diambil guna meningkatkan keamanan dan mencegah tindak kejahatan seperti pencurian dan kekerasan yang marak terjadi. Abdullah Mokoginta menjelaskan bahwa CCTV telah terbukti efektif dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap berbagai kasus kejahatan, sesuai dengan laporan dari Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH.
“Setiap usaha yang mengajukan izin akan diwajibkan memasang CCTV, terutama di titik-titik strategis yang mengarah ke jalan, selain di dalam tempat usaha,” ujar Mokoginta.
Pemasangan CCTV ini juga harus memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar dapat terhubung dengan sistem pemantauan.
“CCTV yang dipasang harus sesuai standar agar bisa diakses dengan mudah,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kotamobagu.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar