BNews, HUKUM – Tanah milik ahlis waris Dr Sientje Mokoginta Cs, di RT 25 Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, di pagar, Rabu (9/10/2024).
Pemagaran dengan menggunakan seng ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung No. 559 K/TUN/2018 yang diperkuat dengan Putusan No. 29 PK/Pdt/2024.
Tanah tersebut dinyatakan sah milik para ahli waris, yakni Dr Sientje, Prof. Ing Mokoginta dan Ir. MA Ineke S. Indrarini.
Keputusan ini juga diperkuat dengan adanya Sertifikat Hak Milik No. 98 Tahun 1978, yang mengesahkan hak ahli waris atas tanah tersebut.
Franziska Runturambi, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris, menjelaskan sengketa tanah ini telah berlangsung cukup lama.
“Hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, kami melaksanakan kuasa dari klien kami Prof Mokoginta, Dr Sientje Mokoginta dan kawan-kawan untuk melakukan pemasangan plang dan juga pemagaran akses masuk, karena berdasarkan putusan pengadilan yang terakhir yaitu PK, di mana klien kami Dr Sientje Mokoginta, Prof Ing Mokoginta merupakan ahli waris yang sah dan menang dalam perkara tersebut,” terang Franziska.
Dia menjelaskan, pemasangan plang itu sebagai penegasan kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah tersebut.
“Jadi, ini adalah pemasangan Plang sebagai penegasan kepada khususnya masyarakat yang ada di Kelurahan Gogagoman, RT 25, bahwa tanah ini adalah milik dari klien kami, dan mereka merupakan ahli waris yang sah dan sudah berdasarkan putusan yang inkracht, berkekuatan hukum tetap seperti yang tercantum dalam plang,” jelasnya.
Pemasangan plang ini juga, kata Fraziska, sudah dikoordinasikan dengan warga yang berada di kompleks lahan tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan 7 kepala keluarga dan mereka menerima dengan putusan yang terakhir, dan bermusyawarah baik dengan kami untuk pemasangan plang dan pemagaran, dan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Lurah Gogagoman, Effendy Hasan Adam berharap, agar tidak ada lagi permasalahan yang timbul atas sengketa lahan tersebut.
“Kami juga berharap agar masalah yang terjadi dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik,” kata Effendy yang juga menyaksikan langsung pemagaran itu.
Effendy mengimbau, kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar dapat bermusyawarah dengan baik.
“Kalau untuk putusan hukum kami tidak berhak mengintervensi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Hendrik Liono warga RT 25, menyampaikan telah menerima putusan itu.
“Sudah kalah mau apa, kami juga tidak tau apa-apa,” singkat Hendrik salah satu warga yang sudah lama mendiami tanah sengketa tersebut.
Sehari sebelumnya pada Selasa 8 Oktober 2024, telah dipasang di lokasi sebuah papan pengumuman.
Pada pengumuman itu dituliskan bahwa tanah ini berada di bawah penguasaan dan pengawasan kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum ahli waris.
Terlihat dengan jelas papan pengumuman tersebut memperingatkan bahwa, tanah tersebut tidak boleh dimasuki tanpa izin pemilik sah.
Bahkan jika ada ihak yang melanggar akan menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 167, 170, 385, dan 406 KUH Pidana.
Penulis: Erwin Ch Makalunsenge
Komentar