BNews, KOTAMOBAGU – Tentu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu dinanti semua warga indonesia.
Namun, momentum berbahagia ini berbeda bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut.
Sebab, selain memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 79 tahun, yang diperingati tiap tahun pada 17 Agustus, tentu mereka (warga binaan) dipastikan mendapat pemotongan masa pidana atau sering disebut Remisi.
Di hari inilah kebahagiaan warga binaan sepertinya tiada tara.
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), sebanyak 201 orang warga binaan Rutan Kotamobagu menerima hadiah dari pemerintah pusat berupa Remisi.
Besaran remisi itupun bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
Bahkan, 1 orang warga binaan langsung dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi sebesar 3 bulan yang dikenal dengan remisi umum dua (RU II) tahun 2024 ini.
Selanjutnya, untuk warga binaan yang belum tercover dalam pemberian RU ini, dapat kembali diusulkan dengan mekanisme Remisi susulan atau remisi keterlambatan administrasi (RKA).
Kepala Rutan Karutan (Kotamobagu) Aris Supriyadi pun membenarkan pemberian remisi tersebut.
Menurutnya, remisi tersebut perlu dilakukan. Selain itu, remisi yang diberikan diharapkan dapat memecah persolana over kapasitas yang terjadi.
“Semoga remisi yang diberikan ini dapat memecahkan persoalan over kapasitas di dalam Rutan, hingga menjadi pemantik semangat para warga binaan untuk selalu berkelakuan baik dengan mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan,” pungkas Karutan.
Sumber : Rutan Kotamobagu
Komentar