BNews, KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, pembicaraan tingkat 1 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045, bertempat di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (06/08/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Asripan Nani menyampaikan pentingnya RPJPD bagi pembangunan jangka panjang daerah.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, mengingat RPJPD merupakan pedoman akan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang daerah, maupun landasan bagi kita semua dalam penyusunan rencana pembangunan lima tahunan, maupun rencana pembangunan untuk setiap tahunnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asripan menekankan bahwa dokumen perencanaan ini menjadi patokan arah dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
“Dokumen perencanaan juga merupakan patokan arah dalam rangka pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi, sehingga sangat dibutuhkan adanya sinkronisasi dan sinergitas dari semua pihak, termasuk juga organisasi perangkat daerah, sehingga nantinya program-program dan kegiatan pembangunan akan lebih terukur, lebih tepat sasaran, serta akan sesuai dengan kebutuhan daerah, maupun program-program prioritas pembangunan,” tambahnya.
Dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045, diharapkan dapat menciptakan arah pembangunan yang jelas, memastikan keterpaduan perencanaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta strategi yang efektif dalam mencapai visi jangka panjang Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, perwakilan Forkopimda, para asisten, para pimpinan organisasi perangkat daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar