Sah! Masa Jabatan Sangadi Moyag Todulan dan Tujuh Anggota BPD Diperpanjang Delapan Tahun

BNews, KOTAMOBAGU – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) atau Sangadi Moyag Todulan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, resmi diperpanjang, dari sebelumnya enam menjadi delapan tahun.

Bahkan, penyerahan surat keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, telah diterima di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin 5 Agustus 2024, siang tadi.

Penyerahan SK pun langsung diberikan Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani dan disaksikan seluruh unsur Forkopimda, para Asisten, pimpinan OPD, Camat hingga lurah.

Acara pengukuhan yang berlangsung lancar itu, diikuti seluruh 15 Sangadi (Kepala Desa) yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.

Momen foto bersama Sangadi Moyag Todulan Roliadi Modeong dan perangkat BPD, usai acara penyerahan SK dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin 5 Agustus 2024, siang tadi. (foto.Wahyudy Paputungan/bolmong.news)
Momen foto bersama Sangadi Moyag Todulan Roliadi Modeong dan perangkat BPD, usai acara penyerahan SK dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin 5 Agustus 2024, siang tadi. (foto.Wahyudy Paputungan/bolmong.news)

Tak hanya Sangadi, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 15 Desa wilayah Kotamobagu, turut merasakan dampak positif dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.

Hal tersebut pun sesuai dengan dikeluarkan surat keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor: 27/BPMD/SK.WK/IV/2024 tentang pengukuhan masa jabatan Sangadi di periode 2022-2030.

Kemudian, surat keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor: 27/BPMD/SK.WK/V/2024 tentang pengukuhan masa jabatan anggota BPD di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur, periode 2021-20229 dan anggota BPD di Kecamatan Kotamobagu Selatan periode 2022-2030.

“Saya atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kotamobagu menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Sangadi yang dilantik hari ini, atas diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi 8 tahun,” ucap Asripan Nani, ketika sambutan.

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, saat memberikan selamat kepada Sangadi Moyag Todulan Roliadi Modeong (kiri), usai acara penyerahan SK dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin 5 Agustus 2024, siang tadi. (foto.Wahyudy Paputungan/bolmong.news)
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, saat memberikan selamat kepada Sangadi Moyag Todulan Roliadi Modeong (kiri), usai acara penyerahan SK dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin 5 Agustus 2024, siang tadi. (foto.Wahyudy Paputungan/bolmong.news)

Asripan Nani yang juga Asisten II Pemprov Sulut ini, meminta kepada seluruh Sangadi untuk mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan di desa.

Dirinya yakin, Sangadi mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sesuai peraturan undang undang.

“Saya berharap Bapak/ibu Sangadi dan seluruh anggota BPD, dapat memegang teguh sumpah jabatannya untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu Teddy Makalalag mengungkapkan, bahwa pemberian SK sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang dimana pada pasal 118 mengatur tentang jabatan kepala desa diperpanjang 2 tahun.

“Setelah kami lakukan konsultasi dengan Kemendagri, maka untuk secepatnya dilakukan pengukuhan terhadap teman-teman Kepala Desa atau Sangadi yang ada di Kotamobagu,” ungkapnya saat ditemui usai acara pengukuhan.

“Tentu dengan penambahan dua tahun, maka masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Selain Sangadi, jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan ditambah 2 tahun,” tambahnya.

Meski begitu, ini merupakan bagian dari layanan agar mereka (Sangadi) sudah lebih mantap untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan.

Kemudian, Sangadi Moyag Todulan Roliadi Modeong, saat ditemui awak media menyampaikan ucapan syukur atas apa yang diberikan pemerintah.

“Tentu ucapan terima kasih kepada Pak Wali Kota Kotamobagu yang telah melaksanakan acara pengukuhan ini.

“Kemudian, apa yang diintruksikan Pak Wali Kota terkait dengan pelayanan, kami selaku Pemdes Moyag Todulan sudah melaksanakannya, namun terus akan ditingkatkan demi kemajuan pembanguan daerah, khususnya Desa kami tercinta Moyag Todulan,” sambung Roliadi Modeong.

Diketahui, adapun tujuh orang anggota BPD Moyag Todulan yang ikut dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan diantarnya, Ketua BPD Jenri Ginoga Spd,  Candra Mokodongan selaku Sekretaris BPD, dan anggota Yamin Mamangkay, Cakra Halim, Romanto Mokodongan, Sardi Mamonto serta Retno Mamonto Spd.

Komentar