Surat Edaran Wali Kota, ASN Kotamobagu Diingatkan Tetap Netral di Pilkada 2024

BNews, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diingatkan untuk tetap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 156/W-KK/VII/2024, mengenai netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Surat edaran yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, tersebut berdasarkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta keputusan bersama MenPan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua BAWASLU Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.I/PM.O1/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut mencakup:
– Pasal 5 huruf (n): ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
– Pasal 5 huruf (n) angka 5: ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
– Pasal 5 huruf (n) angka 6: ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
– Pasal 5 huruf (n) angka 7: ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Sehubungan dengan ketentuan yang telah diatur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu diinstruksikan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan surat edaran ini kepada seluruh pegawai ASN di unit kerja masing-masing. Mereka juga diminta untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN, termasuk pelanggaran berupa pertemuan, ajakan, seruan, membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, bergabung atau mengikuti grup/akun pemenangan calon Kepala Daerah sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Selain itu, pimpinan OPD harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Nindy Pobela

Komentar