Isu Penjualan Anak, ini yang Dilakukan Pemkot Kotamobagu

BNews, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan penjualan anak di bawah umur yang marak terjadi di Kotamobagu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota.

Sebagai langkah awal, Pemkot Kotamobagu akan menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait untuk menangani isu ini.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, dalam wawancara eksklusif dengan media ini di Ruang kerjanya pada Rabu (31/7/2024).

“Kami akan segera mengadakan rapat dengan OPD terkait untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menangani kasus ini. Selain itu, kami juga berencana untuk melakukan razia dan memeriksa izin operasional hotel serta penginapan yang dicurigai menjadi tempat terjadinya penjualan anak di bawah umur. Jika terbukti, akan ada tindakan tegas,” ujar Sofyan.

Lebih lanjut, Pemkot Kotamobagu berencana mengeluarkan surat edaran yang melarang pasangan yang bukan suami istri atau anak di bawah umur tanpa KTP untuk menginap di hotel kecuali bersama keluarga.

“Kami akan memberlakukan aturan ketat di semua hotel dan penginapan, melarang anak di bawah umur menginap tanpa pengawasan orang tua atau keluarga. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan aktivitas ilegal lainnya,” tambahnya.

Sofyan juga menyerukan kepada pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan anak dan pentingnya pengawasan orang tua.

“Kami mengimbau camat, sangadi, dan lurah untuk aktif memberikan edukasi kepada keluarga tentang pentingnya menjaga anak-anak mereka, terutama yang telah putus sekolah, agar terhindar dari bahaya trafficking,” pungkasnya.

Reporter: Nindy Pobela

Komentar