432 BPD di Bolsel Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, ini Harapan Bupati Iskandar

BNews, BOLSEL — Sebanyak 432 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menerima SK Perpanjangan masa jabatan.

SK BPD tersebut dilaksanakan usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Sangadi.

Kepala Dinas PMD Ramli Abdul Madjid, mengatakan, perpanjangan SK BPD ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 2014.

“Sejumlah 432 orang anggota BPD ini berasal dari 81 yang ada di Bolsel,” kata dia.

Ramli menjelaskan, ada beberapa desa anggota BPD nya berjumlah 9 orang, ada 7 dan ada 5 sehingga seluruhnya berjumlah 432 orang.

“Masa jabatan akan berakhir sampai dengan 7 Januari 2026 dan sekarang ditambah 2 tahun hingga 7 Januari 2028,” jelasnya di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/7/2024).

Di tempat yang sama, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, menyampaikan, bahwa SK perpanjangan masa jabatan BPD diberikan kepada seluruh desa yang ada di Bolsel.

BPD kata Iskandar, merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

“BPD ini adalah parlemen desa yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil warga masyarakat yang ada di desa,” ujarnya.

Iskandar juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut.

“Semua anggota BPD terus belajar, tambah wawasan serta mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan sangadi demi kesejahteraan masyarakat di desanya,” pungkasnya.

Reporter: Wawan Dentaw

 

Komentar