Tindak Lanjut UU Desa Baru, DPMD Kotamobagu Siap Lakukan Penyesuaian Masa Jabatan Sangadi

BNews, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu sedang bersiap untuk menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa No 3 tahun 2024. Undang-undang ini menetapkan masa jabatan Sangadi (Kepala Desa) menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.

Undang-undang ini telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Bolaang Mongondow Raya. Kepala DPMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk penyesuaian masa jabatan Sangadi.

“Kami sedang mengambil langkah-langkah terkait penyesuaian masa jabatan ini. Tidak ada keterlambatan karena saat ini di Kotamobagu belum mendesak. Perpanjangan masa jabatan hanya berlaku jika masa jabatan Sangadi yang ada sudah hampir berakhir,” jelas Teddy saat diwawancarai Bolmong.News di ruang kerjanya, Rabu (10/07/2024).

Teddy menambahkan bahwa DPMD masih melakukan konsultasi lebih lanjut karena salah satu Sangadi di wilayah mereka, yaitu Moyag Tampoan, berstatus Penjabat.

“Untuk tahun 2024, kami belum menganggarkan dan belum bisa melaksanakan Pilkades karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, anggaran Pilkades Moyag Tampoan akan disiapkan pada tahun 2025,” lanjutnya.

DPMD Kota Kotamobagu juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan apakah penyesuaian masa jabatan akan mencakup 14 atau 15 Sangadi di Kotamobagu.

Reporter: Nindy Pobela

Komentar