BNews, KOTAMOBAGU — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu telah menerima 48 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga saat ini.
Hal ini diungkapkan Kepala UPTD PPA Dinas P3A Kota Kotamobagu, Susilawati Gilalom, saat dikonfirmasi Bolmong.News, Senin (03/06/2024).
“Hingga hari ini kami menerima 48 laporan permasalahan perempuan dan anak. Sebanyak 15 laporan sedang diproses di unit PPA, sementara sisanya masih dalam tahap penilaian dan proses mediasi,” ujar Susilawati.
Lebih lanjut, Susilawati merinci bahwa dari 48 laporan tersebut, 31 di antaranya adalah kasus kekerasan terhadap anak, sedangkan 17 lainnya melibatkan kekerasan terhadap perempuan.
“Jenis kekerasan yang dilaporkan meliputi kekerasan seksual, psikis, fisik, penelantaran, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktor ekonomi, pendidikan, dan kurangnya pemahaman tentang perlindungan anak dan perempuan merupakan penyebab utama terjadinya kasus-kasus ini,” jelasnya.
Untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Susilawati mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan jika melihat atau mengalami kekerasan di lingkungan mereka.
“Pemerintah Kotamobagu telah bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah desa dan kelurahan, serta sekolah. Masyarakat diharapkan tidak takut untuk melapor kepada pihak terkait jika melihat atau menjadi korban kekerasan,” tegasnya.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar