Ketua DPRD Kotamobagu Pimpin Sosper Terkait Lembaga Adat

BNews, KOTAMOBAGU – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, pimpin Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), nomor 2 tahun 2021 tentang lembaga adat, pada Minggu 3 Maret 2024.

DPRD Kotamobagu saat lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang lembaga adat, pada Minggu 3 Maret 2024.(foto.DPRD Kotamobagu)
DPRD Kotamobagu saat lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang lembaga adat, pada Minggu 3 Maret 2024.(foto.DPRD Kotamobagu)

Kegiatan tersebut pun dipusatkan disalah satu wisata Kecamatan Lolak, ikut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah.

Demikian, adapun narasumber pada sosialisasi tersebut Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan persidangan DPRD Kotamobagu, Effendi Korompot.

DPRD Kotamobagu saat lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang lembaga adat, pada Minggu 3 Maret 2024.(foto.DPRD Kotamobagu)
DPRD Kotamobagu saat lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang lembaga adat, pada Minggu 3 Maret 2024.(foto.DPRD Kotamobagu)

Sedangkan moderator Kasubag Bagian Keuangan DPRD Kotamobagu Ruslandi Mongilong.

Tampak suasana Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang lembaga adat, pada Minggu 3 Maret 2024.(foto.DPRD Kotamobagu)
DPRD Kotamobagu saat lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang lembaga adat, pada Minggu 3 Maret 2024.(foto.DPRD Kotamobagu)

Kegiatan tersebut bertujuan, agar masyarakat luas mengetahui ada produk hukum yang dibuat DPRD Kotamobagu berupa Perda untuk dijadikan payung hukum dalam kegiatan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. (Advetorial)

Komentar