Kaleidoskop Sepanjang 2023: Mulai dari Kinerja Pengawasan, Penindakan Keimigrasian hingga Hasil Operasi “Jagratara” Kantor Imigrasi Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Press Releas Akhir Tahun 2023.

Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat Kantor Imigrasi Kotamobagu yang dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu melalui Plh Firmansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), didampingi Kasi Inteldakim Kenneth Rompas, Jumat 29 Desember 2023.

Kantor Imigrasi Kotamobagu ikut membagikan informasi penting terkait Operasi Pengawasan Orang Asing yang telah dilaksanakan di sepanjang tahun 2023.

Adapun Operasi dengan sandi “Jagratara” yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023, serta pencapaian kinerja di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian oleh Kanim Kotamobagu sepanjang tahun 2023.

Kasi Inteldakim Kenneth Rompas dalam kesempatan itu mengatakan, jika dasar pelaksanaan Operasi Jagratara adalah Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1433.KP.04.01 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023.

Tampak Kasi Inteldakim Kenneth Rompas (kiri), saat menyampaikan catatan dan sejumlah capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kotamobagu sepanjang tahun2023 dengan sandi Operasi Jagratara, di ruang rapat Kantor Imigrasi Kotamobagu, Jumat 29 Desember 2023. (foto.Wahyudy Paputungan/bolmong.news)
Tampak Kasi Inteldakim Kenneth Rompas (kiri), saat menyampaikan catatan dan sejumlah capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kotamobagu sepanjang tahun2023 dengan sandi Operasi Jagratara, di ruang rapat Kantor Imigrasi Kotamobagu, Jumat 29 Desember 2023. (foto.Wahyudy Paputungan/bolmong.news)

Dikatakan, jika Operasi Jagratara dilaksanakan bertujuan untuk Pengawasan Orang Asing dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024), serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Operasi Jagratara sendiri, kata Rompas, dilaksanakan serentak Kantor Imigrasi se Indonesia, dengan supervisi dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut dan kendali pelaksanaan secara terpusat oleh Satgas Pengendali Ops Jagratara pada Dit Wasdakim dan Ditjenim.

Adapun dalam hasil Operasi Jagratara yang dilaksanakan oleh petugas Kanim Kotamobagu yakni sebagai berikut:

Petugas Imigrasi Kotamobagu berhasil mengunjungi beberapa titik baik tempat tinggal Orang Asing

Tampak petugas Imigrasi Kotamobagu saat kunjungi keberadaan Orang Asing yang berada di wilayah Kotamobagu. (foto.Kantor Imigrasi Kotamobagu)
Tampak petugas Imigrasi Kotamobagu saat kunjungi keberadaan Orang Asing yang berada di wilayah Kotamobagu. (foto.Kantor Imigrasi Kotamobagu)

Petugas telah berhasil mengunjungi beberapa titik baik tempat tinggal Orang Asing maupun beberapa hotel yang dimungkinkan menjadi tempat menginap Orang Asing di Kotamobagu.

Kemudian, dari beberapa tempat yang dikunjungi, terdapat 1 (satu) Orang Asing yang berada di wilayah Kotamobagu, atas nama Alexandre Hazard, Warga Negara Belgia.

Warga Negara Belgia ini pun pemegang Izin Tinggal Tetap dengan penanggungjawab istri WNI atas nama Tika Puspita Dewi Raupu.

WNA itu pun tinggal di Desa Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu dan telah memiliki KTP untuk Orang Asing yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kotamobagu sejak  8 Mei 2023 dan berlaku sampai dengan 23 Desember 2024.

Secara ketentuan Keimigrasian, Alexandre Hazard memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Terkait Kepemilikan KTP Alexandre Hazard

Tampak dua orang petugas Imigrasi Kotamobagu melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu Kotamobagu. (foto.Kantor Imigrasi Kotamobagu)
Tampak dua orang petugas Imigrasi Kotamobagu melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu Kotamobagu. (foto.Kantor Imigrasi Kotamobagu)

Dalam rangka menangani kepemilikanKTP Orang Asing dan antisipasi pemberian hak pilih yang tidak sah, petugas Imigrasi pun kemudian melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu.

Adapun hasil koordinasi yang sangat krusial ini mengingat mendekati Pemilu dan Pilkada 2024.

Koordinasi antara Imigrasi dan Bawaslu terfokus pada validasi data dan verifikasi status kependudukan Orang Asing yang tinggal di Indonesia.

“Kami bekerja sama untuk memastikan bahwa Orang Asing yang memiliki KTP telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam proses Pemilu sebagai pemilih.

Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses Pemilu yang merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia,” jelas Kasi Inteldakim Kenneth Rompas.

Meski demikian, lanjutnya, hasilnya dipastikan tidak ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan penyalahgunaan hak pilih oleh Alexandre Hazard.

“Kanim Kotamobagu dan Bawaslu akan terus bekerjasama memantau dan mencegah adanya penggunaan KTP oleh Orang Asing untuk berpartisipasi dalam Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.” ujarnya.

Selanjutnya, Operasi Jagratara dilakukan juga oleh petugas Kanim Kotamobagu dengan melakukan pengawasan intensif terhadap orang asing yang bekerja di Indonesia.

Kantor Imigrasi Inspeksi PT Conch NSC Kabupaten Bolaang Mongondow.

Petugas Kantor Imigrasi saat lakukan inspeksi mendalam di PT Conch NSC Kabupaten Bolmong, terkait sejumlah besar Tenaga Kerja Asing atau TKA. (foto.Kantor Imigrasi Kotamobagu)
Petugas Kantor Imigrasi saat lakukan inspeksi mendalam di PT Conch NSC Kabupaten Bolmong, terkait sejumlah besar Tenaga Kerja Asing atau TKA. (foto.Kantor Imigrasi Kotamobagu)

Kantor Imigrasi melakukan inspeksi mendalam PT Conch NSC di Kabupaten Bolaang Mongondow yang diketahui mempekerjakan sejumlah besar Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 62 Orang Asing berkebangsaan China.

Hasil pemeriksaan pun menyimpulkan bahwa ke-62 TKA tersebut memiliki dokumen paspor dan izin tinggal yang sah.

Hal ini menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Hasil Operasi Jagratara yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kotamobagu diharapkan membawa dampak signifikan dalam upaya peningkatan keamanan dan ketertiban, terutama dalam konteks pengamanan periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 khususnya di wilayah Kotamobagu.

“Operasi ini diharapkan membantu dalam memastikan bahwa proses penting seperti Nataru 2023/2024 dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar, bebas dari gangguan yang mungkin disebabkan oleh kehadiran atau aktivitas ilegal orang asing,” ucapnya.

“Dengan demikian, Operasi Jagratara tidak hanya membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional, tetapi juga dalam memastikan integritas dan legitimasi proses demokrasi di Indonesia,” sambungnya lagi.

Operasi Jagratara secara serentak berakhir, namun Kantor Imigrasi Kotamobagu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan Orang Asing di masa masa menjelang Pemilu dan Pilkada pada Februari 2024.

Dengan fokus pada pengawasan ketat terhadap Orang Asing yang berada di wilayah hukum/kerja yakni 1 kota dan 4 kabupaten.

“Kami berupaya memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan status kependudukan yang dapat mempengaruhi jalannya pemilihan. Melalui sistem pemantauan yang efisien, verifikasi data secara berkala, dan kerjasama erat dengan lembaga terkait, seperti KPU dan Bawaslu, Kantor Imigrasi Kotamobagu berupaya menghindari potensi masalah seperti pemberian suara ilegal oleh Orang Asing atau kerawanan dalam proses politik yang muncul akibat adanya orang asing,” tuturnya.

Kantor Imigrasi Kotamobagu membagikan informasi capaian kinerja di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian sepanjang 2023.

Tampak Kasi Inteldakim Kenneth Rompas (kiri), saat menyampaikan catatan dan sejumlah capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kotamobagu sepanjang tahun2023 dengan sandi Operasi Jagratara, di ruang rapat Kantor Imigrasi Kotamobagu, Jumat 29 Desember 2023. (foto.Wahyudy Paputungan/bolmong.news)
Tampak Kasi Inteldakim Kenneth Rompas (kiri), saat menyampaikan catatan dan sejumlah capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kotamobagu sepanjang tahun2023 dengan sandi Operasi Jagratara, di ruang rapat Kantor Imigrasi Kotamobagu, Jumat 29 Desember 2023. (foto.Wahyudy Paputungan/bolmong.news)

Kantor Imigrasi Kotamobagu berhasil mengimplementasikan berbagai strategi dan kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kerjanya.

Imigrasi Kotamobagu sendiri tak hanya fokus pada wilayah penegakan hukum, namun juga pada penguatan sistem dan prosedur pengawasan Keimigrasian yang semuanya bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja.

Mulai dari Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di 1 Kota yakni Kotamobagu dan 4 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Bolmong, Bolmut, Bolsel dan Boltim, serta pelaksanaan operasi gabungan Timpora di 5 tempat pada masing-masing Kota/Kabupaten.

Meski begitu, di sepanjang 2023, Timpora telah memainkan peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan keimigrasian.

Timpora tidak hanya memastikan kepatuhan Orang Asing terhadap peraturan Keimigrasian, tetapi juga berkontribusi dalam mencegah potensi ancaman keamanan serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Kotamobagu mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kerja sama lintas sektoral dengan berbagai instansi pemerintah dan keamanan juga telah diperkuat, sehingga mendukung kami dalam mengawasi, mendeteksi dan bertindak cepat terhadap situasi yang memerlukan perhatian khusus.

Hasil ini tidak hanya mencerminkan komitmen kami terhadap penegakan hukum Keimigrasian, tetapi juga komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu,” ungkapnya.

Ada 88 kegiatan operasi pengawasan dan intelijen keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu.

Salah satu pencapaian terbesar Kantor Imigrasi Kotamobagu di 2023, suksesnya pelaksanaan 88 kegiatan operasi pengawasan dan intelijen Keimigrasian.

Kegiatan itu mulai dari serangkaian operasi pengawasan yang ketat dan tindakan intelijen yang cermat, kemudian dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Keimigrasian dan mencegah kegiatan ilegal yang melibatkan Orang Asing.

“Melalui operasi ini, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus pelanggaran visa/izin tinggal, kegiatan ilegal, dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan status Keimigrasian Orang Asing. Kinerja ini merupakan hasil dari kerjasama petugas yang solid, koordinasi lintas lembaga, serta pengumpulan dan analisis data.

Upaya-upaya ini pun menunjukkan komitmen kami yang kuat terhadap penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan negara, serta memastikan bahwa seluruh wilayah kerja tetap aman dan terkontrol dari aktivitas Keimigrasian yang tidak sah,” jelasnya.

Sangsi Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 8 Orang Asing

Kantor Imigrasi Kotamobagu beri sangsi hukum berupa tindakan administrative Keimigrasian kepada 8 Orang Asing yang terdiri dari 3 Warga Negara Filipina, 3 Warga Negara Thailand dan 2 Warga Negara China.

Ia menjelaskan ke 8 Orang Asing tersebut melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan terhadap 8 Orang Asing tersebut yakni:

  1. Deportasi : 6
  2. Penangkalan : 1
  3. Biaya Beban / Denda : 2
  4. Keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu : 2

Pemeriksaan 45 orang WNI yang bermohon Paspor Penggantian karena Hilang / Rusak

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kotamobagu berkomitmen terhadap keamanan dokumen perjalanan atau  Paspor RI.

Setiap kasus hilang atau rusaknya paspor ditangani dengan serius, dimana Kanim Kotamobagu melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur manipulasi atau penyalahgunaan identitas.

“Kami juga mengimplementasikan protokol keamanan yang ketat selama proses penggantian paspor, termasuk pemeriksaan latar belakang yang mendalam dan wawancara, untuk memastikan bahwa setiap penggantian paspor dilakukan sesuai dengan standar hukum dan keamanan yang berlaku,” kata dia.

Demikian upaya ini pun adalah peningkatan kepercayaan publik terhadap integritas sistem Keimigrasian dan penjaminan bahwa dokumen perjalanan Indonesia tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Imigrasi Kotamobagu Periksa 36 Kapal yang Tiba/Berangkat melalui Pelabuhan PT CONS dan Labuan Uki Bolmong

Pemeriksaan 36 kapal yang tiba atau berangkat melalui tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan PT Conch North Sulawesi dan Pelabuhan Labuan Uki Kabupaten Bolmong.

Untuk total pemeriksaan ada 36 kapal, kemudian petugas Imigrasi memeriksa 506 kru Orang Asing yang terdiri dari beberapa negara dan 164 kru WNI.

Demikian pencapaian penting lainnya dari Kantor Imigrasi Kotamobagu, yaitu pengembangan sistem pelaporan Orang Asing oleh pemilik atau pengurus tempat penginapan dan warga masyarakat.

Tahun ini, Kantor Imigrasi Kotamobagu berhasil mengimplementasikan sebuah pendekatan komprehensif melalui kerjasama pemerintah daerah, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kanim Kotamobagu.

Melalui penyediaan media pelaporan yang efektif dan efisien, termasuk platform digital, Kantor Imigrasi Kotamobagu telah memudahkan proses pelaporan bagi pemilik penginapan dan warga masyarakat, sekaligus meningkatkan kinerja dalam mengumpulkan dan menganalisis data orang asing secara real-time.

Inovasi pengembangan aplikasi database orang asing berbasis website

Pencapaian signifikan lain dari Kantor Imigrasi Kotamobagu, yaitu inovasi pengembangan aplikasi database orang asing berbasis website dengan alamat www.mikomelayani.com.

Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kotamobagu berhasil mengembangkan dan meluncurkan aplikasi pengelolaan dan pemanfaatan database Orang Asing, yang memungkinkan Timpora untuk memantau, dan menganalisis data orang asing dengan lebih efisien dan efektif.

Aplikasi ini telah menjadi alat kunci dalam mendukung kegiatan pengawasan, memberikan akses cepat dan akurat ke informasi penting seperti status Keimigrasian dan riwayat kunjungan Orang Asing di wilayah kerja.

“Inovasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan teknologi dalam sistem pengawasan imigrasi kami, tetapi juga komitmen kami untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan orang asing yang bermuara pada keamanan dan ketertiban daerah,” pungkasnya.

Komentar