BNews, POLITIK – Gugatan Aditya Anugrah Moha ke KPU RI terkait dengan pencoretan dirinya dari daftar calon DPD RI Dapil Sulawesi Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah resmi ditolak majelis hakim.
Namun demikian, banyak yang tidak mengetahui alasan mendasar apa yang memotivasi politisi muda asal Sulut ini, sehingga terus maju dalam mengajukan gugatannya, mulai dari tingkat daerah, sampai berakhir di PTUN.
Kepada awak media, Aditya Anugrah Moha atau akrab disapa ADM mengatakan kalau upaya mengajukan gugatan ke PTUN, adalah ikhtiar dirinya sebagai warga negara yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Yang mana hal ini diatur dalam konstitusi yang tertera jelas sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dengan tegas menyatakan kalau Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” kata ADM.
Lebih dari itu, niat politisi yang lahir dengan latar belakang aktivis ini, sehingga mengajukan gugatan sampai ke PTUN, tidak lain adalah untuk memperjuangkan dukungan yang telah diberikan sebagian besar warga Sulut terhadap dirinya.
“Sudah ada proses yang telah dilalui sebagai warga negara didalam undang-undang, untuk membawa amanat publik, dalam hal ini rakyat Sulut yang telah dengan luar biasa memberi dukungan mereka berupa KTP, dan telah dilakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual oleh KPU Sulut, dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan,” tambahnya.
Berdasarkan Hasil verifikasi faktual saat proses dukungan pemilih DPD, ADM mendapat jumlah dukungan tertinggi, dengan total dukungan 2901. Dukungan yang benar-lahir dari masyarakat yang ikhlas memberikan KTP.
Aditya Moha mengatakan, kalau dukungan terhadap dirinya pada pendaftaran sebagai Bakal Calon DPD RI saat itu, menjadi motivasi besar baginya, untuk memperjuangkan hak-hak dirinya sebagai warga negara dan amanat rakyat Sulut berupa dukungan terhadap dirinya, hingga sampai ke PTUN.
“Bahwa tidak seorangpun warga negara yang seharusnya mendapatkan hukuman berkali-kali, apalagi dihukum berdasarkan keputusan yang berlaku surut. Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban etik dan politik kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang telah memberikan dukungannya kepada saya pada saat pendaftaran bakal calon DPD,” tuturnya.
Terkait dengan putusan PTUN yang menolak gugatan dirinya, ADM mengatakan menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan ridha serta menghormati keputusan lembaga peradilan.
“Bahwa keputusan PTUN berbeda, itulah hasil dari sebuah upaya dan usaha. Sebab kami selalu meyakini, kalau usaha itu akan sampai pada waktunya. Masih banyak medan pengabdian lain di tengah masyarakat yang insyaallah akan kami emban dan tunaikan,” paparnya.
Tidak lupa, politisi yang dikenal cukup santun dan merakyat di tengah-tengah warga Sulut ini, mengucapkan rasa terima kasihnya, kepada seluruh rakyat Sulut dan kolega yang terus memberikan dukungan terhadap dirinya.
“Terima kasih atas support dan dukungan dari warga masyarakat, keluarga, teman-teman yang berjuang. Ijinkan kami meneruskan proses berdemokrasi di masa akan datang. Insya Allah masih ada banyak waktu dan ruang untuk itu,” tandasnya.
(Mir/Win)
Komentar