Rektor UDK Dilaporkan ke Polres Kotamobagu

BNews, HUKRIM –Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) Dr Agus Soegoto dilaporkan ke Polres Kotamobagu, Selasa (14/11/2023).

Laporan tersebut dilayangkan Dr Indah Elychia Samuel menyusul adanya Surat Peringatan Pertama (SP-1) dengan nomor: 358.A/U14/UDK/SP1/IX/2023, yang dikeluarkan Rektor UDK Agus Soegoto pada tanggal 19 September 2023.

SP-1 itu terdapat 2 (Dua) point. Pertama, melakukan kegiatan dengan meliburkan selama 1 minggu perkuliahan (kegiatan akademik) sejak tanggal 25 sampai dengan 29 September 2023 sesuai Surat Dekan FE nomor. 223/D14/I/P/IX/2023 tanpa berkoordinasi atau seijin pihak rektorat.

Kedua, melakukan pemungutan dana berkaitan dengan kegiatan penjurusan mahasiswa (HMJM) baik secara langsung atau tidak langsung tanpa berkoordinasi dengan pihak rektorat atau seijin  Rektor UDK.

Pada laporan aduan Dr Indah Elychia Samuel ke Polres Kota Kotamobagu, disampaikan bahwa kegiatan HMJM adalah kegiatan tahunan penjurusan mahasiswa baru.

Di mana, setiap tahunnya dilaksanakan oleh mahasiswa,  dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Ekonomi yang dilengkapi dengan struktur kepanitiaan.

Dalam laporan aduan itu juga, disampaikan bahwa kegiatan mahasiswa tersebut, Dr. Indah Elychia Samuel yang menjabat selaku Dekan Fakultas Ekonomi saat itu, tidak terlibat dalam pengumpulan dana maupun penggunaan dana.

Tapi justru yang bersangkutan menjadi donatur dan memberikan bantuan dana pada kegiatan HMJM tersebut.

Tuduhan dalam SP1 tersebut menurut Indah dalam laporannya, merupakan pencemaran nama baik secara tertulis. Bahkan, dinilai menghancurkan karir dan masa depan dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UDK Agus Soegoto mengatakan, SP-1 itu merupakan bentuk teguran tertulis dari atasan pada bawahan yang dilakukan secara internal.

“Tujuannya agar yang bersangkutan introspeksi atau memperbaiki kinerjanya,” katanya saat dikonfirmasi bolmong.news, Rabu (15/11/2023) via WhatsApp.

Lanjutnya, SP-1 itu disampaikan atasan langsung yang bertugas melakukan pembinaan pada bawahan sesuai tupoksinya (WR-2, bidang Administrasi umum dan Kepegawaian).

“Jadi itu masih di area institusi dan tidak seharusnya berkembang keluar,” terangnya.

Terkait dengan laporan ke Polres Kotamobagu, Rektor menambahkan dirinya tidak mengetahui hal itu.

“Jadi kalau yang bersangkutan sudah melaporkan ke Polres Kota Kotamobagu, itu kami tidak tau menau dan rasanya seharusnya itu diselesaikan secara internal dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Indah Elychia Samuel, saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa poin dua dalam SP-1 tersebut, sangat merugikan dirinya karena merusak reputasi dan nama baik.

“SP-1 secara hukum sah, karena dikeluarkan secara resmi oleh pimpinan. Jika masalah ini dianggap persoalan internal, harusnya dilakukan pembuktian. Dan jika tidak terbukti, harus dilakukan pemulihan nama baik dengan surat resmi dan menarik kembali SP-1,” terangnya.

“Anehnya, SP-1 tersebut, sebelumnya tidak dilakukan klarifikasi kepada saya sesuai prosedur, tapi justru tiba-tiba saya menerima SP-1 tanpa ada klarifikasi. Padahal sudah jelas, bahwa kegiatan HMJM itu adalah murni kegiatan mahasiswa tahunan yang seharusnya pihak kampus mensupport kegiatan seperti itu, karena merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagai prasyarat kelulusan mahasiswa dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat,” tambah Indah.

Terkait jadwal akademik, kata Indah, justru sudah molor dua Minggu, karena seharusnya jadwal perkuliahan disusun oleh fakultas.

Tapi diambil alih oleh rektor, sehingga dosen dan mahasiswa selama dua Minggu tidak melaksanakan perkuliahan.

“Ini tidak sinkron, yang saya pertanyakan dan keberatan persoalan pungutan dana yang dituduhkan ke saya, tapi justru lari ke persoalan akademik. Langkah hukum yang saya ambil ini, karena saya mencari keadilan. Hampir dua bulan saya menunggu itikad baik dari rektor untuk memulihkan nama baik saya, tapi sampai saat ini tidak ada upaya untuk memulihkan nama baik saya,” kata Indah.

Ditambahkannya, soal koordinasi dengan rektorat, itu telah dilakukan melalui surat resmi.

“Soal koordinasi dengan rektorat terkait kegiatan HMJM, itu telah dilakukan. Ada empat mahasiswa penerima beasiswa dana desa yang dibiayai langsung oleh desa, karena ada pos dana untuk kegiatan HMJM yang tertata pada rincian anggaran beasiswa tersebut,” terang Indah.

Diungkapkannya lagi, pihak panitia HMJM meminta agar fakultas dapat mengajukan permintaan dana ke rektorat.

Berdasarkan permintaan panitia itu, maka diajukan surat permohonan permintaan dana untuk kegiatan HMJM oleh Dekan Fakultas Ekonomi, dan ditujukan ke Rektor UDK, Cq Wakil Rektor II, tertanggal 19 September 2023.

“Setelah pengajuan permintaan dana tersebut, permohonan dana pun disetujui dan dicairkan. Jadi, tuduhan tidak ada koordinasi dengan pihak rektorat, itu tidak benar dan tidak berdasar,” tandasnya.

Penulis: Erwin Makalunsenge

Komentar