BNews, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, pada apat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin (7/8/2023).
Melalui sambutannya Wali Kota menyampaikan bahwa diajukannya Ranperda tentang pajak dan Retribusi Daerah ini, juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di mana seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, dan menjadi dasar Hukum dalam pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
“Payung hukum dalam bentuk peraturan daerah yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting, mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,” ujarnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Wali Kota Kotamobagu juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Rancangan ini, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2024 dan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wali Kota.
Dikatakannya lagi, pemanfaatan terhadap anggaran terimplementasi dengan berbagai skala prioritas, program dan kegiatan yang terdapat pada setiap Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan tentunya tetap mengacu pada tema pembangunan Pemerintah Kota Kotamobagu tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran eksekutif juga ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, mengatakan selain rapat Paripurna penyampaian KUA dan PPAS tahun Anggaran 2024, juga rapat penyampaian Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua agenda ini dilaksanakan bersamaan karena saling berkaitan antara satu dengan yang lain.
“Penetapan asli daerah tahun 2024 akan tercantum pada hasil pembahasan dan penetapan Ranperda ini, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Sjarifuddin. J. Mokodongan, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, Dandim 1303 Bolaang Mongondow Topan Angker, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Chairul. F. Mokoginta, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, para Asisten, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta Camat, Lurah dan Sangadi.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar