Oleh : Siti Aisyah Rahmawati Putri
Perbankan dan Pembiayaan Syariah adalah salah satu sektorekonomi dengan pertumbuhan tercepat di dunia yang telah menjadi pembicaraan dunia keuangan selama dua dekade terakhir.
Sektor yang beragam ini memiliki banyak peluang dan sangat sedikit persaingan hingga saat ini, karena potensi sebenarnya belum terwujud.
Sektor ini mendefinisikan ulang praktik keuangan di banyak negara di dunia yangmencakup negara-negara Muslim dan non-Muslim.
Prinsip-prinsip dan pedoman perbankan Islam secara mendalam ditetapkan dalam agama yang harus dipelajari dan dipahami secara menyeluruh sebelum memulai karir.
Bidang khusus ini membutuhkan kepatuhan yang ketat terhadap aturan dan pedoman syariah, namun meskipun sangat menuntut untuk mengikuti aturan dengan sempurna, profesi ini sangat menjanjikan, menguntungkan, dan juga sangat aman karena menerapkan prinsip syariah yang berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits.
Pada saat ini, ada peluang untuk mengembangkan sektor keuangan syariah, sehingga terdapat peluang untuk memangun karir yang hebat di bidang ini karena akan merevolusi layanan perbankan dan keuangan secara global dalam beberapa tahun. Ruang lingkup bidang ini meliputi:
- Konsep dasar manajemen keuangan syariah dan
- Konsep dan proses perencanaan keuangan dan investasi dalam manajemen keuangan
- Konsep dan proses pengambilan keputusan pendanaan dalam manajemen keuangan
- Mekanisme keuangan berbasis jual beli, bagi hasil, utang, dan sewa guna
- Analisis berbagai alternative keputusan pembelanjaan, pendanaan, dan investasi melalui struktur modal biaya
Menurut literatur lain ruang lingkup manajemen keuangan syariah itu meliputi lembaga keuangan bank, di mana untuk lembaga keuangan bank terbagi menjadi dua.
Pertama, Bank Umum Syariah (BUS). Kedua, Bank Pembiayaan rakyat Syariah (BPRS).
Ruang lingkup selanjutnya yaitu lembaga keuangan non- bank berupa pasar modal, pasar uang, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, lembaga pembiayaan.
Di mana untuk lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa turunan lagi yaitu: lembaga sewa guna usaha (Leasing), perusahaan anjak piutang (factoring), perusahaan kartu plastik, pembiayaan konsumen (consumer finance), perusahaan pegadaian, dan lembaga keuangan syariah mikro (Rambe, 2021).
(Penulis adalah Mahasiswi Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Komentar