BNews, BOLTIM – Pemerintah Desa Molobog Barat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, Selasa (7/3/2023).
Musdes yang dipusatkan di Kantor Desa Molobog Barat Kecamatan Motongkad Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ini dihadiri para perangkat desa, Linmas, PKK, Kader Posyandu, PPKBD desa, lembaga adat, lembaga keagamaan serta masyarakat.
Pelaksanakan Musdes penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Pjs Sangadi (Kepala Desa) Molobog Barat, Badiah Gansi, A.Md. Kep mengatakan, Musdes penetapan Peraturan Desa tentang APBDes bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang, dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Molobog Barat.
“Proses penyusunan APBDes tentunya tidak mudah untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat, tapi paling tidak kita akan mendahulukan kegiatan yang paling prioritas. Tidak semua kebutuhan masyarakat langsung bisa kita cover, dan untuk kegiatan yang belum terdanai tahun ini, bisa diajukan kembali tahun berikutnya,” kata Badiah.
Penetapan APBDes Tahun 2023 dilakukan langsung oleh Ketua BPD Desa Molobog Barat, Iferlim Mamonto.
Berikut penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Molobog Barat tahun anggaran 2023:
- Pendapatan Desa : Rp 1.108.817.073,00
- Belanja Desa : Rp 1.121.433.924,00
Surplus/ defisit : (Rp 12.616.851,00
- Pembiayaan
- Penerimaan pembiayaan : Rp 12.616.851,00
- Pengeluaran pembiayaan : Rp 00,-
Selisih pembiayaan (a-b) : Rp ,12.616.851.00,-
Sisa lebih/ kurang perhitungan anggaran : 00
Kegiatan diakhiiri dengan penandatanganan berita acara hasil Musdes penetapan APBDes Tahun 2023 yang dilakukan oleh Sangadi bersama BPD.
Advertorial
Komentar