Terduga Pelaku Pencuri Mesin Perahu Pajeko di Helumo Bolsel Ditangkap Polisi

BNews, HUKRIM –  Pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian dua unit mesin tempel perahu atau pajeko yang terjadi di pesisir pantai Desa Trans Patoa, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Selatan, pada Sabtu (27/8/2022) silam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga pria terduga pelaku beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu 40 pk merek Yamaha.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bolmong Selatan, membenarkan hal tersebut.

“Tiga terduga pelaku yang diamankan yaitu, ID (43), warga Kota Kotamobagu, kemudian RP (31) dan RM (37), warga Kabupaten Bolmong,” kata Abast, Selasa (28/2/2023), di Mapolda Sulut.

Dia mengatakan, terduga pelaku ID diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolmong Selatan, di rumahnya, pada Selasa (24/1/2023).

“Sedangkan RP dan RM telah diamankan sebelumnya oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, karena diduga juga terlibat dalam kasus lainnya,” jelasnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, diduga ketiganya mencuri dua unit mesin tempel perahu, masing-masing milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trans Patoa dan milik seorang warga Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolmong Selatan.

“Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WITA. Para terduga pelaku mencuri mesin yang terpasang di perahu, yang ditambatkan di pesisir pantai Desa Trans Patoa. Diduga pencurian ini bermotif ekonomi,” terangnya.

Sementara itu, kedua pihak korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh seorang kapten kapal melalui telepon.

“Kedua korban yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp54 juta, kemudian melapor ke SPKT Polres Bolmong Selatan sehari usai kejadian,” ujarnya.

Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas hingga kemudian menangkap para terduga pelaku tersebut.

“Terduga pelaku ID beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu diamankan di Mapolres Bolmong Selatan. Sedangkan RP dan RM diamankan di Mapolres Kotamobagu, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Wawan Dentaw

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar