BNews, MINSEL — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2023, dipastikan ditunda.
Penundaan itu diputuskan setelah Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan rapat membahas soal Pilhut beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Bupati FDW pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).
Padahal beberapa hari lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang harus digelar sebelum tanggal 1 November 2023.
Apalagi Pemkab Minsel juga sudah menganggarkan biaya pelaksanaan Pilhut.
Pilhut tersebut akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025 mendatang.
“Penundaan Pilkades tersebut, sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 yang menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujar Bupati FDW.
Lanjut Bupati menyampaikan, dalam arahan Kemendagri tersebut disebutkan perlu melakukan koordinasi dengan Forkompinda, khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di setiap wilayah.
Kemudian mempertimbangkan berbagai usulan dari semua pihak, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan habis masa jabatannya ditahun 2023 dan 2024 tersebut akan dilakukan secara serentak pada tahun 2025 mendatang.
“Beberapa pertimbangannya antara lain jika Pilhut tetap dilaksanakan pada tahun 2023 ini, maka akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan dalam waktu yang hampir bersamaan dan dapat menimbulkan kebingungan, serta berpotensi akan memunculkan konflik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya lagi.
Lanjut Bupati menyampaikan bahwa, harapan supaya tahapan pelaksanaan Pemilu, Pilkada maupun Pilhut dapat berjalan dengan aman, transparan, baik dan lancar.
Terrkait dengan penundaan Pilhut tersebut, Bupati juga berharap keputusan ini dapat diterima serta dipahami semua pihak dan masyarakat.
“Pada prinsipnya kita Pemerintah Kabupaten Daerah pasti mendengarkan dan mempertimbangkan usulan dari semua pihak, untuk itu kami mohon dukungan serta kerjasamanya supaya keputusan penundaan Pilhut ini tidak ada kesalahpahaman dari semua masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Wabup Minsel Pdt Petra Yani Rembang (PYR), Plt Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel yang diwakilkan, Kajari Minsel, Dandim 1302 Minahasa yang diwakilkan, Ketua PN Amurang yang diwakilkan, Sekdakab Minsel Gladi Kawatu, Asisten I, Kepala Dinas PMD Minsel Efert Poluakan, Kaban Kesbangpol, dan para wartawan baik media cetak maupun online yang bertugas di Minsel.
Reporter: Jendry Paendong
Komentar