BNews, KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu menggelar Konfrensi Pers terkait pelaku pembunuhan MP (5), seorang anak asal Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan menghadirkan pelaku JT alias Jemi (42), Kamis (16/2/)/2023).
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan LP/B/56/II/2023/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tanggal 15 Februari 2023.
Dasveri mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka berawal pada, Senin 13 Februari 2023. Di mana informasi awal dalam penyelidikan tersangka melarikan diri ke wilayah Provinsi Gorontalo, sehingga tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan KBO Reskrim langsung melakukan pengejaran.
“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Gorontalo serta Polda Sulteng dan mengirimkan data dan foto tersangka JT sekaligus memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kapolres.
Lanjutnya, pada Rabu 15 Februari 2023, tim Resmob Polres Kotamobagu memperoleh informasi dari Polsek Dondo, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, ada seorang warga melaporkan tersangka pembunuhan yang viral di Facebook sedang berada di sebuah rumah warga di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Berdasarkan Informasi warga tersebut, jajaran Polsek Dondo langsung melakukan pengecekan. Alhasil, ditemukan seseorang yang wajahnya sesuai dengan ciri tengah bersama seorang perempuan berada di rumah yang dimaksud,” ujarnya.
Menerima laporan tersebut, saat itu juga Polsek melakukan penangkapan yang dipimpin Kapolsek Dondo bersama Kanit Reskrim Polsek Dondo, serta anggota dan memboyong tersangka ke Polres Tolitoli.
Selanjutnya tim Resmob Polres Kotamobagu yang berada di Kota Gorontalo langsung menjemput pelaku ke Tolitoli.
“Dari hasil interogasi awal yang kami lakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara mencekik leher korban dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan,” terang Kapolres.
Adapun motif pembunuhan yang dilakukan, JT tersangka mengaku merasa kesal pada ayah MP yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.
Diketahui saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
“Sedangkan korban dibawah ke RS Bhayangkara guna dilakukan otopsi,” tambahnya.
“Tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar