BNews, KOTAMOBAGU – Kepala Desa se Kota Kotamobagu melakukan pertemuan bersama anggota DPRD Kota Kotamobagu, di ruang Komisi I, Rabu (25/1/2023).
Pada pertemuan itu, Ketua Komisi I, Agus Suprijanta mengingatkan agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami mengingatkan kepada para Sangadi (kepala desa) agar lebih berhati-hati dalam mengelolah dana desa, olehnya dilaksanakan sesuai aturan dan regulasi,” kata Agus.
Menurut Agus, kepala desa memiliki peran penting dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu.
“Gunakanlah dana desa sebaik mungkin untuk pembangunan di desa, tepat sasaran serta sesuai dengan aturan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ujarnya.
Agus menegaskan, dalam menata dan mengelolah dana desa agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Para sangadi dalam mengelola keuangan desa diawasi oleh semua pihak, terutama masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya terang Agus, akan ada pelaporan dan pertanggungjawaban ke pihak Inspektorat.
“Oleh sebab itu diharapkan dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu Tedddy Makalalag menambahkan, ada beberapa hal dibahas dalam pertemuan itu.
“Pada pertemuan ini juga dibahas tentang aturan penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes)serta Anggaran Pendapan Belanja Desa (APBDes),” kata dia.
Selain itu, Teddy menuturkan para kepala desa juga masih butuh bimbingan.
“Kami banyak membahas tentang pengelolaan dana desa, mengingat para sangadi masih butuh arahan dan bimbingan terkait penataan dana desa,” pungkasnya.
Diketahui Kota Kotamobagu memiliki 15 desa, dan kepala desanya baru dilantik beberapa waktu lalu.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar