BolmongNews.com, Kotamobagu– Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Kotamobagu akan melaksanakan penghapusan data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sejak tahun 2012, yang nantinya akan dilaksanakan sampai pada 31 Desember 2018.
Kepala Discapildul Kota Kotamobagu Virginia Olii, mengingatkan penduduk Kotamobagu dewasa usia 23 tahun atau pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP, pada tanggal 31 December 2018 datanya akan di blokir atau di non aktifkan.
“Sesuai kebijakan dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, apabila sampai 31 Desember 2018 belum lakukan perekaman KTP elektronik, maka datanya akan diblokir atau di non aktifkan,” terangnya.
Virgina menambahkan, data tersebut akan diaktifkan kembali apabila sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
“Sampai saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP. Pemblokiran ini sifatnya administrasi dan bertujuan untuk mengarahkan mereka segera melakukan perekaman KTP,” tambahnya.
Lanjutnya, program pemerintah tentang perekaman e-KTP ini sudah dilakukan sejak tahun 2012. Tapi pada kenyataannya masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, terlebih penduduk yang berumur 17 tahun pada tahun 2012 sampai tahun 2018.
“Warga yang berusia 17 tahun pada tahun 2012 saat ini sudah memasuki usia 23 tahun, ini yang terdata belum mempunyai e-KTP. Banyak asumsi yang bisa digunakan atas kebijakan pemblokiran, seperti bisa saja dianggap ganda atau bisa jadi sudah meninggal,” ujarnya. (ewin)
Komentar