BNews, HUKRIM — Komplotan pelaku pencurian mesin Traktor yang beraksi di beberapa wilayah Bolmong Raya, termasuk Kotamobagu, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu.
Pengungkapan kasus pencurian mesin Traktor disampaikan langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, lewat Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu, Jumat (6/1/2023).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, serta Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana menyampaikan, kronologis kasus itu berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor RP alias Rhio (31) warga Desa Dumara Kecamatan Dumoga Tenggara yang juga seorang Residivis, pada Sabtu (31/12/2022).
“Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda Motor yang diduga hasil curiannya, RP yang diinterogasi petugas mengaku juga melakukan beberapa pencurian mesin traktor bersama rekan-rekannya,” kata Dasveri.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin traktor
Yakni S alias Adi (26) warga Desa Dumara, dan SM alias Sucip (25) warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor.
“Dari pengembangan 3 pelaku ini, petugas mengamankan 3 unit mesin traktor,” ujarnya.
Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu wilayah Kabupaten Bolsel diamankan 2 unit, dan TKP wilayah Kabupaten Bolmong 1 unit yang terdapat pada 1 laporan Polisi kehilangan.
“Barang bukti tersebut langsung diserah terimakan ke Sat Reskrim Polres Bolsel dan Bolmong,” terangnya.
Lanjut Dasveri mengatakan, pada Selasa (3/1/2023) dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian, yakni AM alias Nandito (25) warga Desa Dumara bersama barang bukti 2 unit mesin di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara.
“Diduga kedua mesin ini di curi di TKP Desa Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur,” katanya.
Selanjutnya, kata Dasveri, pada Rabu (4/1/2023), kembali diamankan 1 terduga pelaku, yakni YM alias Yan (24) warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama 1 mesin yang diduga hasil curian di TKP desa Tanoyan Utara.
Kemudian pada Kamis (5/1/2023), kembali diringkus satu terduga pelaku yakni DM alias Dik (35) Desa Kopandakan I serta MK alias Mar (23) warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Boltim.
Kedua terduga pelaku juga merupakan Residivis Curanmor bersama 1 buah mesin traktor, diduga TKP-nya dari Desa Bungko.
“Para pelaku ini memanfaatkan situasi pada pergelaran piala dunia, traktor-traktor ini ditinggalkan di sawah tanpa penjagaan, sehingga mereka dengan leluasa melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dasveri menjelaskan, bahwa para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar