BNews, NASIONAL – Memasuki tahun 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan akan dekatnya hari pemungutan suara 14 Februari 2024, dan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung di tahun yang sama.
Hasyim meminta kepada jajarannya untuk berkosentrasi, fokus dan menjaga kesehatan dalam berbagai macam tugas, tentunya diikuti oleh ritme kerja yang semakin meningkat.
“Ritme kerja kita ini makin hari makin meningkat demikian juga sekarang musim penghujan oleh karena itu menjaga kesehatan menjadi penting, bekal untuk kita semua dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan,” ujar Hasyim dalam apel yang dilaksanakan di halaman Gedung Kantor KPU, Senin (02/01/2023).
Lebih lanjut, Hasyim menekankan agar persiapan logistik, alat perlengkapan pemungutan suara sudah mulai harus dirancang.
Begitu juga Peraturan KPU (PKPU) pemungutan dan penghitungan suara, termasuk PKPU tentang rekapitulasi suara sampai dengan penetapan hasil harus sudah mulai disiapkan.
Instrumen kerja tersebut, kata Hasyim, menjadi penting karena adanya alat bantu berupa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang persiapannya membutuhkan waktu yang relatif mapan dan simulasi serta uji coba.
“Supaya pemahaman penggunaan berbagai macam instrumen ini, alat bantu ini, lebih siap daripada sebelumnya,” kata Hasyim.
Hasyim pun menjelaskan berbagai tahapan yang saat ini sudah dilakukan KPU, seperti halnya telah ditetapkannya 18 Partai Politik Nasional sebagai peserta Pemilu 2024.
“Setidak-tidaknya sampai saat ini sudah tersedia peserta pemilu partai politik dan sekarang ini sedang menyiapkan peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD, dan dalam waktu dekat kegiatan pemutakhiran data pemilih sudah akan kita mulai,” kata Hasyim.
Tak hanya itu, menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 di mana KPU diberi kewenangan menata daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi.
“Dengan demikian beberapa instrumen strategis pemilu yaitu peserta pemilu, dapil, pemilih itu sebentar lagi segera kita penuhi,” ujar Hasyim.
Editor: Wahyudy Paputungan
Sumber: kpu.goi.id
Komentar