BNews, KOTAMOBAGU – Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora menghimbau kepada pelauku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar segera mendaftarkan merek atau hak ciptanya.
Hal ini disampaikan Rafika Bora saat membuka sosialisasi dasar dan teknik pendaftaran kekayaan intelektual serta fasilitasi pendaftaran hak merek on-site terhadap UMKM, yang digelar Disdagkop-UKM Kotamobagu dengan Kemenkumham perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Rabu 9 November 2022.
Rafika mengatakan Pemerintah Kotamobagu telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kemenkumham Republik Indonesia tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bidang UMKM pada 24 Februari 2022.
“Saat ini di Kotamobagu ada 5.817 pelaku UMKM yang terdaftar, namun yang mendaftarkan hak ciptanya baru 30 pelaku UMKM,” katanya.
Rafika pun berharap agar UMKM yang belum mendaftar, agar sesegera mendaftarkan hak ciptanya di Kemenkumham perwakilan Sulut dengan difasilitasi Disdagkop UKM Kotamobagu.
“Penting mendaftarkan hak cipta dan kreatifitas serta Inovasi bagi para pelaku UMKM, agar tidak ditiru oleh pihak lain, karena hari ini pemilik merek yang tidak mendaftarkan hak ciptanya, brandnya sudah dipakai oleh pelaku usaha lain, sehingga diharapkan agar melindungi usahanya dengan mendaftarkan hak cipta, inovasi, merek dan kreativitasnya ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak Paten demi meningkatkan daya saing,” tandasnya.
Peliput: Miranty Manangin
Komentar