BNews, KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto mengatakan akses keluar masuk di jalan masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, harus sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Usmar kondisi jalur masuk dan keluar di kawasan RSUD Kotamobagu belum sejalan dengan amant Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak utama pengguna jalan yakni kendaraan ambulans yang memuat orang sakit.
“Kondisi jalan akses masuk-keluar rumah sakit masih banyak terdapat kendaraan baik roda dua, roda empat maupun becak motor yang parkir dan berhenti sementara yang menyebabkan terjadinya hambatan samping dan tundaan perjalanan,” katanya.
Permasalahan lainnya, Usmar menuturkan akses jalan masuk rumah sakit yang masih bebas dilalui masyarakat sekitar yang tidak berkepentingan ke Rumah Sakit, yang secara langsung dapat menganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Juga masih terdapat pedagang-pedagang yang menyebabkan bangkitan, tarikan lalu lintas yang mengakibatkan hambatan samping, yang bisa menghambat akses kendaraan. Ini juga harus kita pertimbangkan bersama. Intinya kita semua harus tunduk pada aturan yang berlaku, terutama menjamin kelancaran akses lalu lintas di pintu utama rumah sakit. Ini untuk kepentingan umum,” tutur Usmar.(*)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto mengatakan akses keluar masuk di jalan masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, harus sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Usmar kondisi jalur masuk dan keluar di kawasan RSUD Kotamobagu belum sejalan dengan amant Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak utama pengguna jalan yakni kendaraan ambulans yang memuat orang sakit.
“Kondisi jalan akses masuk-keluar rumah sakit masih banyak terdapat kendaraan baik roda dua, roda empat maupun becak motor yang parkir dan berhenti sementara yang menyebabkan terjadinya hambatan samping dan tundaan perjalanan,” katanya.
Permasalahan lainnya, Usmar menuturkan akses jalan masuk rumah sakit yang masih bebas dilalui masyarakat sekitar yang tidak berkepentingan ke Rumah Sakit, yang secara langsung dapat menganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Juga masih terdapat pedagang-pedagang yang menyebabkan bangkitan, tarikan lalu lintas yang mengakibatkan hambatan samping, yang bisa menghambat akses kendaraan. Ini juga harus kita pertimbangkan bersama. Intinya kita semua harus tunduk pada aturan yang berlaku, terutama menjamin kelancaran akses lalu lintas di pintu utama rumah sakit. Ini untuk kepentingan umum,” tutur Usmar.(*)
Komentar