Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Sangadi Meyambanga

BNews, HUKRIM – Babak baru perkara korupsi Mantan Kepala Desa (Kades) atau Sangadi Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado 4 tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim ini, pada sidang perkara korupsi mantan Sangadi Desa Meyambanga dengan terdakwa Karim Botutihe, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado, pada Kamis 13 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) Dumoga, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, pada amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Karim Botutihe bersalah telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Ini sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan Primair,” sebut Majelis Hakim.

Kemudian, Majelis Hakim dalam musyawarahnya bersepakat menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Karim Botutihe selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider 1 bulan.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Karim Botutihe, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider dan 1 bulan kurungan penjara” ucap Majelis Hakim dalam isi putusannya.

Selanjutnya, menetapkan terdakwa Karim Botutihe untuk tetap berada dalam tahanan.

Kemudian, menghukum terdakwa Karim Botutihe, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp533.834.390,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Lanjut dalam putusan Majelis Hakim, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti yang dimaksud, maka terdakwa Karim Botutihe dipidana dengan kurungan penjara selama 1 Tahun.

“Dan bilamana dari hasil lelang dari KPKNL Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti, maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” jelas Majelis Hakim.

“Menetapkan barang bukti dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” tambah Majelis Hakim lagi.

Terpisah, Kepala Cabang Kejari Dumoga, Edwin B Tumundo SH MH, dalam keterangannya, membanarkan putusan telah dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Karim Botutihe

“Terdakwa oleh Majelis Hakim telah di putus 4 tahun penjara dan denda sebesar R200.000.000,00 subsider 1 bulan,” tandasnya. (*)

Komentar