BNews, HUKRIM – Sungguh miris perlakuan oknum Pendeta di Bolaang Mongondow (Bolmog), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini.
Oknum pendeta yang juga diketahui pengasuh panti asuhan di Bolaang Mongondow ini, diduga tega menjadikan 7 anak pantinya sebagai budak seks.
Oknum pendeta ini berinisial FS umur 46 tahun.
Bahkan, lebih tak masuk akal lagi, ulah bejat oknum pendeta tersebut, ternyata diketahui sang istri.
Peristiwa ini terbongkar, setelah korban Mawar (nama samaran) yang masih anak di bawah umur ini mengadukan perbuatan pelaku kepada keluarga.
Salah satu kuasa hukum korban Satryano Pangkey, menceritakan peristiwa tersebut.
“Pelaku utamanya pemilik, iya profesinya pendeta atau gembala,” kata Satryano saat dimintai keterangan, Sabtu 3 September 2022.
Satryano menambahkan, keluarga tak menduga peristiwa bejat ini akan terjadi.
Pasalnya tahun 2019 lalu, korban dibawa ke panti itu, karena pengasuhnya adalah seorang pendeta.
Namun, belakangan baru diketahui sehingga mereka mengaku sangat terkejut atas peristiwa yang terjadi.
“Awalnya keluarga percaya korban diasuh di panti asuhan, mengingat pemilik dari yayasan tersebut suami istri hamba Tuhan, pewarta firman,” katanya.
Tak hanya itu, Satryano menyatakan bahwa ulah bejat sang pelaku juga ternyata diketahui istri.
Selain itu, beberapa kali istri pelaku ikut membujuk para korban untuk mau memijat pelaku.
“Istrinya tahu soal kejahatan yang dilakukan suaminya, bahkan istrinya sering membujuk anak-anak agar bisa memijat pelaku,” jelasnya.
Menurut Satryano, ulah bejat oknum pendeta itu sudah diketahui warga setempat.
Namun, karena dia (oknum) adalah seorang pendeta, sehingga mereka enggan berani melaporkan. Selain itu meraka ini sangat segan dengan pelaku. Pasalnya pelaku dan istrinya adalah seorang pendeta.
“Sebagian besar warga desa tahu, tapi enggan dan takut bersuara, karena pelaku itu hamba Tuhan dan merupakan orang berada di kampung itu,” ujarnya
Tentu perbuatan ini tak bisa ditolerir. Tujuh remaja wanita penghuni panti asuhan di Bolmong ini, diduga jadi budak seks pengasuhnya sendiri.
Bukan dijaga, namun diperlakukan tak manusiawai.
Atas perbuatan pelaku pun, membuat salah satu korban disebut putus sekolah, karena dieksploitasi pelaku.
“Setelah korban tidak naik kelas, jadi anak ini putus sekolah,” kata kuasa hukum korban, Citra Tangkudung saat dikonfirmasi detikcom, pada Jumat 2 September 2022.
Citra mengungkapkan, korban sudah putus sekolah usai tak naik kelas pada tahun 2021.
Menurutnya, korban pada saat itu menjadi takut dan trauma karena bertahun-tahun dicabuli.
“Korban tidak naik kelas karena alasan kerja dari pulang sekolah sampai subuh. Semenjak itu, sering murung, ketakutan, menangis,” terangnya
Sumber: detic.com
Komentar