BNews, HUKRIM — Seorang karyawan PT. Batu Karang Bolmong Raya di Kotamobagu ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
RK alias Rud (38) diamankan bersama barang bukti ratusan bungkus rokok merek Sinar Gemilang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pelaku kepada pimpinan perusahaannya, bahwa telah terjadi pencurian Rokok.
Menerima informasi tersebut, pimpinan PT. Batu Karang Bolmong Raya langsung melaporkan ke Mapolres Kotamobagu dengan nomor laporan Polisi, LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Hasil penyelidikan terungkap dari bukti-bukti bahwa justru RK yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok milik PT. Batu Karang Bolmong Raya.
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK menangkap terduga pelaku di Desa Siniyung Dumoga Kabupaten Bolmong bersama barang bukti 200 bungkus rokok.
Terduga pelaku diamankan di Mapolres Kotamobagu pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.
“RK yang diduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dewa.
(Miranty Manangin)
Komentar