KOTAMOBAGU – Sebanyak 171 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu mendapatkan pemotongan masa pidana atau remisi kemerdekaan pada perayaan HUT ke 77 tahun Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2022.
Pemberian remisi itu, dirangkaikan dengan upacara bendera detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 77 tahun.
Tentu rasa haru bahagia saat warga binaan Rutan Kotamobagu menerima kado spesial di momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini.
Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu Setyo Prabowo mengatakan, pihaknya sendiri telah mengusulkan pemberian remisi umum tahun 2022 sebanyak 171 Narapidana dan itu telah memenuhi syarat Subtantif maupun Administratif.
Adapun dari 171 warga binaan ini, 165 orang diantaranya Narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) dan sisanya mendapatkan RU-II.
“Artinya setelah mendapatkan RU-II langsung bebas, namun sebelumnya warga binaan tersebut telah bebas melalui program asimilasi di rumah,” ungkap Setyo Prabowo.
Terpisah dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, ikut mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi tahun ini.
“Untuk warga binaan yang langsung bebas, setelah mendapatkan remisi ini agar dapat ikut membangun bangsa,” ucap Yassona, melalui virtual.
Diketahui, upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun, bertindak bertindak selaku Inspektur upacara (Irup) Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan serta dihadiri unsur Forkopimda.
Wakil Walikota Nayodo Koerniawan pun, memberikan secara simbolik SK remisi kepada dua orang perwakilan Narapidana Rutan Kotamobagu.
Reporter : Wahyudy Paputungan
Komentar